Dark/Light Mode

Soal Putusan MA Terkait BUMN, Bambang Widjojanto Salah Kaprah

Senin, 17 Juni 2019 10:00 WIB
Kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)
Kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Telah beredar video penjelasan dari kuasa hukum 02 Bambang Widjojanto, tentang alasannya menggugat kedudukan Cawapres 02 KH Ma'ruf Amin, yang dianggap melanggar ketentuan UU No. 07/2017 tentang Pemilu. 

Bambang berkeyakinan, putusan MA tersebut telah menetapkan anak perusahaan BUMN, juga berstatus BUMN. Sehingga, capres dan cawapres wajib mundur dari BUMN.

Baca juga : Soal Kasus BLBI SN, Otto: Sudah Kadaluarsa

Terkait hal ini, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Inas Zubir mengatakan Bambang salah kaprah memahami putusan MA itu. 

Menurutnya, putusan MA No. 21/2017 halaman 41 tersebut tidak seperti yang dikatakan oleh Bambang. Bunyi putusan MA tersebut adalah “Bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan dalam pertimbangan tersebut di atas, bahwa Penyertaan Modal Negara (PMN) saham negara di BUMN kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan bentuk BUMN yang menjadi anak usaha BUMN tidak berubah menjadi Perseroan Terbatas biasa, namun tetap menjadi BUMN”.

Baca juga : PSSI dan FA Komitmen Kembangkan Sepak Bola Indonesia

Wakil Ketua Komisi VI DPR ini menegaskan, putusan MA tersebut sudah sangat jelas menyebutkan, bahwa penyertaan modal negara atau saham negara di BUMN kepada BUMN lain-nya atau PT, statusnya tidak berubah. Tetap menjadi BUMN.

"Contohnya adalah PGN. Ketika saham negara sebesar 56,9 persen dialihkan kepada Pertamina sebagai penyertaan modal negara (PMN non cash) ke Pertamina, maka berdasarkan putusan MA ini, status PGN adalah tetap sebagai BUMN," terang Inas di Jakarta, Senin (17/6).

Baca juga : Sinergi BUMN Gelar Kegiatan Pangan Murah dan Kelas Kreatif

"Ini sangat berbeda dengan PT Bank Syariah Mandiri, di mana negara tidak ada penyertaan modal di sana. Pemerintah pun tidak pernah menyerahkan sahamnya di PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kepada Bank Syariah Mandiri. Demikian  juga PT Bank BNI Syariah," lanjut Inas, yang salah satu mitra kerjanya di DPR adalah BUMN. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.