Dark/Light Mode

Heran Ditanya Terus Soal Papua, Mahfud MD Minta Masyarakat Rajin Googling

Sabtu, 31 Agustus 2019 17:28 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD bersama Sosiaolog UI Imam Prasojo, Kiai Dian Nafi, dan sejumlah alim ulama serta tokoh ormas saat Halaqah Alim Ulama di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8). (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD bersama Sosiaolog UI Imam Prasojo, Kiai Dian Nafi, dan sejumlah alim ulama serta tokoh ormas saat Halaqah Alim Ulama di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masyarakat hendaknya berhati-hati menyikapi berita hoax yang digerakkan melalui cara post truth, terutama dalam kasus Papua. Sebab, kini banyak berita hoaks terkait Papua yang disebarkan lewat berbagai platform media sosial.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan (GSK) Prof. Mahfud MD saat menjadi penceramah kunci pada Halaqah Alim Ulama tentang "Membangun Kerukunan dengan Ibroh dari Mantan Pelaku dan Korban Terorisme" di Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8). 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, berita hoax adalah berita bohong. Sedangkan post truth adalah berita yang jelas-jelas bohong, tetapi diulang-ulang terus menerus dari berbagai penjuru agar orang percaya. Mahfud pun memberi contoh. Misalnya pertanyaan tentang dirinya yang jelas-jelas hoax dan menyesatkan.

"Mana suara Mahfud dan BPIP tentang Papua kok diam saja?" ungkap Mahfud mengutip pertanyaan sejumlah netizen di media sosial. 

Baca juga : Tekan Polusi Udara, 4 Menteri Ajak Masyarakat Pakai Kendaraan Listrik

Padahal, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) ini telah berkali-kali berbicara tentang Papua sejak awal peristiwa rasisme berujung kerusuhan di Papua dan Papua Barat meletus. 

Misalnya pada Rabu (21/8/2019), dirinya bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tampil di sebuah televisi swasta nasional dalam dialog khusus soal Papua. Bahkan dilengkapi dengan berita doorstop.  Selanjutnya, pada Jumat (23/8/2019), ia bersama sembilan tokoh berbicara dalam jumpa pers tentang Papua di Hotel Sahid, Jakarta. Bahkan, pernyataan Mahfud MD dimuat oleh lebih dari 40 media mainstream baik cetak, televisi maupun online. 

"Kok dibilang diam? Jangan malas searching dan googling. Seperti ada yang aneh, sengaja mengembuskan pertanyaan ini berkali-kali," sebut dia.

Malahan, Mahfud bercerita, ada seorang sahabatnya, profesor, yang bertanya hal yang sama. Mahfud meminta sang profesor membuka jejak digital baik lewat kanal youtube maupun mesin pencarian google untuk melihat berita dan artikel tanggal 21 dan 23 Agustus yang berisi statement-statmentnya tentang Papua. 

Baca juga : Maksimalkan Persiapan ke SEA Games, Judo Minta Tambahan Training Camp

"Jadi karena yang bersangkutan adalah profesor, namanya jelas, dan kawan, maka saya menjawab dan memintanya untuk tidak ikut mengembangkan berita bohong dan bodoh, eman-eman (sayang) keterpelajarannya," ungkap Mahfud.

Setelah itu sang profesor mengatakan, bahwa benar ada pernyataan-pernyataan Mahfud. Akan tetapi tak sesuai harapannya. "Hehehe, dia terjebak oleh hoax dan post truth. Pertama dia percaya pada berita bahwa Saya diam. Setelah terbukti dirinya salah dia bilang kok tidak bilang begini dan begitu yang sesuai dengan harapannya," ungkap Mahfud sembari tertawa. 

Untuk diketahui, dalam berbagai pernyataannya pada tanggal 21 dan 23 Agustus 2019 lalu, Mahfud menyatakan sejumlah poin menyikapi kasus Papua. Pertama, tak boleh ada sikap dan pernyataan rasis bagi saudara-saudara asal Papua. 

Kedua, Papua dan seluruh rakyatnya adalah bagian yang sah dari Indonesia. Ketiga, konstitusi dan hukum di Indonesia melarang adanya referendum untuk menentukan nasib Papua. Keempat, penegakan hukum di Bumi Cendrawasih hendaknya dilakukan dengan persuasif hingga situasi tenang. Yang diutamakan adalah kemanfaatan hukum, bukan kepastiannya semata. 

Baca juga : Soal Papua, Mahfud Cs Minta Aparat Tindak Tegas Pemicu & Pelaku Kerusuhan

Kelima, Mahfud menegaskan, Konvensi Internasional PBB yang telah diratifikasi oleh Indonesia menentukan, negara yang sudah berdaulat atas satu wilayah, termasuk Papua sebagai bagian dari Indonesia, dibolehkan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk menegakkan kedaulatannya termasuk penegakan hukum dan, jika perlu, langkah-langkah militer. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.