Dark/Light Mode

Setahun Mengendap, Kasus Rektor Unsrat Dipertanyakan

Selasa, 17 September 2019 13:06 WIB
Grace Debbie Kandou (Foto: Istimewa)
Grace Debbie Kandou (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yanto Manyira, kuasa hukum Prof Grace Debbie Kandou, mempertanyakan pihak Kepolisian terkait penyelesaian kasus dugaan pencemaran nama baik, termasuk pemalsuan dokumen dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dikakukan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Prof Ellen Joan Kumaat.

Grace mengadukan Ellen ke kepolisian  dengan nomor laporan: LP/319 /IV/2018/SULUT/SPKT tanggal 09 April 2018. Saat ini, kasus itu berada pada tingkat penyidikan di Polda Sulawesi Utara.   “Penanganan kasus sangat lamban. Sudah lebih dari setahun perkara ini bergulir. Jangan sampai kasus ini dipeti-es-kan akibat campur tangan pihak-pihak tertentu,” kata Manyira, Selasa (17/9).

Menurut Manyira, kasus ini bermula dari keikutsertaan Grace dalam suksesi calon pemilihan Rektor Unsrat Manado, pada 2018. Saat itu, Panitia Pemilihan Rektor dan Senat Guru Besar Unsrat secara sepihak menganulir keikutsertaan Grace dengan berpatokan pada Surat Keputusan Rektor Nomor : 1132/UN12/SK/2013, tanggal  6 Mei 2013 yang menjatuhkan sanksi pelanggaran akademik selama 1,5 tahun yang ditandatangani Rektor Unsrat saat itu, Prof Donald A Rumokoy.

Baca juga : Kementan Dukung Mataram Kembangkan Kawasan Sayuran Perkotaan

Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013 diduga palsu karena tidak pernah dicatatkan dalam dokumen resmi pada Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, seperti dikatakan Direktur Karier dan Kompetensi Sumber Daya Manusia Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Bunyamin Maftuh.  Berdasarkan Surat Keputusan yang diduga palsu itu, Grace dikenakan sanksi karena melakukan autoplagiat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permen Diknas) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Padahal,  Permen Diknas Nomor 17 Tahun 2010 hanya mengatur tentang plagiat, bukan autoplagiat. “Alasan yang sangat dibuat-buat. Belum ada aturan yang mengatur tentang autoplagiat. Kalau Permen Diknas 17/2010 dijadikan sebagai patokan, mengapa Rektor Unsrat Prof Ellen melantik Grace sebagai Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unsrat dan menetapkan sebagai guru besar?” kata Manyira.

Disebutkan, saat mendaftarkan diri sebagai calon Rektor Unsrat, Grace menjabat Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat. Pencalonannya ditolak karena dituduh melakukan autoplagiat atas  karya-karya  ilmiah, di antaranya, “Jurnal Kesmas”  Volume 4, edisi Agustus 2009. ISSN:1907.7505 dan International Symposium on Public Health (Proceeding, 15-17 Oktober 2009). 

Baca juga : Kadin Minta Pembiayaan Sektor Transportasi Dipermudah

Padahal, Lembar Pernyataan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah yang ditandatangani Rektor Unsrat Ellen Joan Kumaat tertanggal 24 Oktober 2014, secara eksplisit menyatakan bahwa karya ilmiah atas nama Grace Debbie Kandou telah diperiksa dan divalidasi dengan baik. 

Bahkan, seperti tertera pada Lembar Pernyataan Pengesahan Validasi Karya Ilmiah, Ellen menyatakan, turut  bertanggung jawab atas penerbitan karya ilmiah tersebut, karena dinilai  telah memenuhi kaidah, norma akademik, dan norma hukum sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi.

Akibat perbuatan tidak menyenangkan itu, Grace melaporkan kepada polisi karena merasa sangat keberatan atas penjatuhan sanksi tersebut. Apalagi  dokumen yang digunakan telah dijadikan sebagai dasar untuk menganulirnya sebagai bakal calon Rektor Unsrat Tahun 2018, yaitu Surat Keputusan Rektor Nomor: 1132/UN12/SK/2013, tanggal 06 Mei 2013, Tentang autoplagiat, yang ditandatangani Rektor saat itu ProfnDonald A Rumokoy, diduga palsu atau penggunaannya palsu.

Baca juga : RI-Jepang Pererat Kerja Sama Sektor Ketenagakerjaan

Dijelaskan, diterbitkannya Surat Keputusan Rektor Nomor  1132/UN12/SK/2013, tanggal 6 Mei 2013 tentang Autoplagiat, yang  ditandatangani  Rektor saat itu Prof Donald bertentangan  dengan Pasal 11 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat pada Perguruan Tinggi, serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 61 Tahun 2011 Pasal 19 ayat (2) Tentang Statuta Unsrat.

"Isi Surat Keputusan yang ditandatangani Rektor Unsrat Prof Ellen Joan Kumaat tidak benar,  karena bertentangan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Peraturan Menteri  mulai berlaku 16 Agustus 2010, sedangkan peristiwa hukum  tentang autoplagiat terjadi tahun 2009. Sangat tidak masuk akal. Hukum tidak boleh berlaku surut atau mundur. Jangan ada dusta di antara kita,” katanya. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.