Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen Idealnya Berbasis Raihan Suara Atau Kursi

Titi Anggraini: 13,5 Juta Suara Pemilih Terbuang Pada 2019

Jumat, 8 September 2023 06:30 WIB
Titi Anggraini, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Titi Anggraini, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu UI. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Partai Ummat berencana menggugat parliamentary threshold 4 persen ke MK. Bagaimana pandangan Anda? 

Di tengah sikap Pemerintah dan DPR yang menolak perubahan Undang-Undang Pemilu, mau tidak mau peninjauan atas ketentuan ambang batas parlemen 4 persen, hanya bisa dilakukan melalui pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Bagaimana Anda melihat ambang batas parlemen yang berlaku saat ini?

Baca juga : Bobby Adityo Rizaldi: Pembatasan Tak Melanggar UUD

Pemberlakuan ambang batas perwakilan, atau ambang batas parlemen, lazim digunakan di negara-negara yang mempraktikkan Dapil berwakil majemuk, atau sistem pemilu perwakilan proporsional (proportional representation). 

Namun, konsekuensi ambang batas parlemen ini, adalah tingginya suara pemilih yang terbuang atau wasted votes. Hal ini bisa mempengaruhi proporsionalitas hasil Pemilu. 

Berapa suara yang terbuang itu pada Pemilu 2019?

Baca juga : Wow, Desain Surat Suara Pemilu 2024 Ada 2700

Tercatat, ada 13.594.842 suara hasil Pemilu 2019 yang tidak bisa dikonversi jadi kursi DPR, karena partai politiknya tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen. Bila ini terus dibiarkan, maka bisa memicu pragmatisme politik transaksional dari partai, demi lolos ke DPR. 

Dampak lainnya?

Bukan tak mungkin membawa ekses pada konflik politik, akibat ketidakpuasan partai yang perolehan suaranya tidak bisa dikonversi jadi kursi.

Baca juga : Kalangan Pesantren Dan Ribuan Santri Majalengka Pilih Ganjar Presiden 2024

Bagaimana saran Anda terkait masalah ini? 

Ada cara lain yang bisa digunakan untuk penyederhanaan sistem kepartaian, tanpa mengabaikan suara pemilih yang sudah diberikan kepada partai politik. 

Caranya, dengan menyederhanakan besaran daerah pemilihan, dan penerapan ambang batas pembentukan fraksi. Sehingga, yang diatur adalah konsentrasi partai di parlemen. Bukan serta merta melarang partai masuk parlemen. NNM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.