Dark/Light Mode

Ambang Batas Parlemen Idealnya Berbasis Raihan Suara Atau Kursi

Bobby Adityo Rizaldi: Pembatasan Tak Melanggar UUD

Jumat, 8 September 2023 06:20 WIB
Bobby Adityo Rizaldi, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Bobby Adityo Rizaldi, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Ambang batas parlemen dalam Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, digugat Partai Ummat.

Pasal 414 Ayat 1 berbunyi, ”Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit empat persen dari jumlah suara sah secara nasional, untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.

Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi memaparkan, partai politik yang berhasil memperoleh kursi DPR di 47 Daerah Pemilihan (Dapil), belum tentu bisa menempatkan 47 wakilnya di parlemen, bila 47 kursi itu diperoleh dari dapil yang jumlah pemilihnya sedikit.

Baca juga : Ganjar Milenial Center Kaltim Berbagi Berkah Dan Kerja Bakti Bersama Warga

Sebaliknya, kata Ridho, meskipun hanya memperoleh 19 kursi, tapi bila kursi tersebut didapatkan dari dapil yang jumlah pemilihnya banyak, maka partai politik tersebut bisa melenggang ke DPR.

“Keganjilan ini bersumber dari ambang batas parlemen empat persen yang basisnya adalah suara, bukan kursi. Ini jelas tidak adil dan cara berpikirnya ganjil," kata Ridho, Senin (4/9).

Menurutnya, hasil kajian Partai Ummat menunjukkan, partai peserta Pemilu yang berhasil meraih kursi di setiap Daerah Pemilihan di luar Pulau Jawa dan beberapa kursi di Dapil Pulau Jawa sebanyak 47 kursi, atau setara delapan persen jumlah total kursi DPR, namun bila 47 kursi itu dikonversi menjadi suara (votes), maka hanya menjadi 3,34 persen suara sah nasional.

Baca juga : Pelatihan Safety Riding PNM Cetak Rekor MURI

Dengan demikian, partai politik itu otomatis tidak lolos ke DPR, karena ambang batas parlemen atau parliamentary threshold itu empat persen suara sah nasional. "Cara berpikirnya kacau," tandasnya.

Penerapan ambang batas parlemen yang hanya berdasarkan perolehan suara sah nasional, menurutnya, sangat tidak masuk akal, tidak proporsional, dan tidak adil. Bahkan, sangat tidak mencerminkan keterwakilan pemilih yang tersebar dan beragam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sehingga, lanjut Ridho, Partai Ummat mengajukan Permohonan Pengujian atas Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terhadap Pasal 1 Ayat 3, Pasal 22E Ayat 1, dan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Baca juga : Yang Lolos Partai Akar Rumput

Partai Ummat memohon kepada MK untuk menyatakan, Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, membatalkannya demi hukum, dan melakukan perbaikan atasnya.

Partai Ummat memohon kepada MK, agar basis ambang batas perlemen atau parliamentary threshold, tidak hanya didasarkan pada jumlah empat persen suara, tapi juga jumlah empat persen kursi di parlemen.

Langkah Partai Ummat ini, direspons Anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bobby Adityo Rizaldi. Berikut ini wawancaranya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.