Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Asosiasi Serikat Pekerja Sarankan UMP Tahun 2024 Naik 15 Persen
Mirah Sumirat: Hitung Upah Mesti Sesuai UU Ketenagakerjaan 2003
Sabtu, 16 September 2023 06:40 WIB
Sebelumnya
Kenapa ASPEK Indonesia menilai, peraturan pengupahan saat ini semakin rendah dan merugikan pekerja?
Jika berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, kenaikan upah minimum harus dihitung berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, pada 2015, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, yang menghilangkan mekanisme survei KHL. Itu sebabnya, kami menilai, pengupahan saat ini semakin rendah dan merugikan pekerja.
Apa akibat perubahan peraturan itu?
Baca juga : Rahmad Handoyo: Kami Tidak Saklek Dengan Peraturan
Formula kenaikan upah minimum saat ini, hanya berdasarkan akumulasi tingkat inflasi dan angka pertumbuhan ekonomi.
Menurut ASPEK, apakah persoalan berhenti sampai di situ?
Persoalan berlanjut. Pada 2021, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kembali mengurangi dasar perhitungan kenaikan upah minimum. Yakni, hanya berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Bukan akumulasi.
Secara umum, bagaimana Anda menilai kondisi ini?
Baca juga : Sekjen MPR Harap Kualitas Kerja Jajarannya Meningkat
Perubahan formula perhitungan upah minimum yang terus berkurang ini, mengindikasikan bahwa Pemerintah berpihak pada kepentingan pengusaha, dan tunduk pada intervensi kelompok pengusaha.
Apa tuntutan ASPEK?
ASPEK Indonesia meminta Pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2024, dengan tetap menggunakan formula perhitungan kenaikan upah minimum, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Intinya?
Baca juga : Upah Naik 10 Persen, Pengamat: Jaga Daya Beli Dan Kesejahteraan Buruh
Kenaikan upah minimum, harus berdasarkan survei kebutuhan hidup layak, produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. NNM
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya