Dark/Light Mode

Rencana Memajukan Jadwal Pilkada Menuai Pro Kontra

Guspardi Gaus: Hampir Semua Fraksi Setuju Dipercepat

Jumat, 27 Oktober 2023 04:29 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional PAN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Legislasi (Baleg) DPR tengah menggodog revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Namun, opsi itu menimbulkan polemik. Sebab, ada opsi memajukan Pilkada dari bulan November ke September 2024.

Baleg DPR pada Senin (23/10) menyelenggarakan Rapat Pleno. Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas menjelaskan, rapat ini digelar untuk mendengarkan penjelasan tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah dalam Undang-Undang.

Perubahan norma, lanjut Supratman, dilakukan berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : Aminurrokhman: Kami Akan Dalami Dan Cermati Dulu

“Karena itu, Baleg memasukkan usul perubahan Undang-Undang tentang Pilkada ini,” katanya, saat memimpin Rapat Pleno di Ruang Rapat Baleg, Nusantara | DPR, Senayan, Jakarta.

Kemudian, lanjut Supratman, materi yang juga akan diubah dalam Undang-Undang ialah, mengenai jadwal Pilkada dan jadwal pelantikan. Disampaikan Supratman, jadwal Pilkada akan dimajukan dari November menjadi September.

“Rapat hari ini, kami mendengarkan penjelasan tenaga ahli dan menampung masukan dari Anggota Baleg. Pengambilan keputusan, kami sepakati pada saat masa sidang yang akan datang," jelasnya.

Baca juga : Sandiaga Ditunjuk Jadi Menteri Ad Interim ESDM Sampai September

Dikutip dari dpr.go.id, Tenaga Ahli Baleg menjelaskan, berdasarkan aspek filosofisnya, perubahan Undang-Undang ini karena seluruh kepala daerah secara definitif akan berakhir masa jabatannya pada 31 Desember 2024. Kecuali, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua, berdasarkan aspek sosiologis, perlu ada sinkronisasi dan penyelarasan terhadap pelantikan kepala daerah dan DPRD, serta rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah daerah. Atas dasar itu, maka terhadap UU nomor 1 Tahun 2015, dilakukan perubahan. Kali ini adalah perubahan yang keempat.

Komisi II DPR angkat bicara. Pro kontra terjadi. Salah satu yang pro adalah Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus. Menurut dia, percepatan Pikada diperlukan untuk membangun sinergi pusat dan daerah.

Baca juga : Guspardi Gaus: Data Pemilih Hal Yang Substansial

Dari pihak yang kontra, Anggota Komisi Il DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera menilai, perumusan kembali jadwal Pilkada harus dilakukan dengan memperhatikan berbagai aspek. Meskipun, kata dia, percepatan bisa berdampak positif karena mengurangi waktu jabatan kepala daerah yang diisi oleh Pj kepala daerah.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.