Dark/Light Mode

Masih Ada Dapil Yang Kuota Perempuannya Tak Terpenuhi

Guspardi Gaus: Kami Sudah Merayu Perempuan Daftar

Rabu, 8 November 2023 06:30 WIB
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Guspardi Gaus, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 sudah dirilis Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Pengajar Ilmu Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menemukan masih ada Daerah Pemilihan (Dapil) yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Pada Jumat (3/11/2023), KPU menetapkan 9.917 orang masuk DCT Anggota DPR Pemilu 2024. Terdiri atas 6.241 Caleg laki-laki dan 3.676 perempuan. Mereka diusung 18 partai politik untuk bertarung di 84 Dapil.

Namun, berdasarkan penelusuran cepat dan acak, Titi menemukan, setidaknya masih ada dua Dapil yang keterwakilan perempuannya di bawah 30 persen. Yakni, Bengkulu dan Aceh I.

Baca juga : Guspardi Gaus: Masa Kampanye Sudah Diatur KPU

Dapil Bengkulu punya jatah alokasi empat kursi DPR. Titi mencatat, PKB, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Demokrat, dan Partai Ummat mengajukan caleg perempuan kurang dari 30 persen. Hanya ada 1 perempuan dari 4 caleg yang diusulkan. Artinya, hanya 25 persen.

Di Dapil Aceh I yang memperebutkan tujuh kursi, tercatat hanya Partai Buruh, PKS, Hanura, Garuda, PAN, PSI, Perindo, dan PPP yang mencalonkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

“Sisanya, parpol di dapil Aceh I, kurang dari 30 persen. Tentu ini sangat ironis, terjadi pelemahan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024,” ucap Titi.

Titi menjelaskan, pemenuhan kuota 30 persen Caleg perempuan di setiap Dapil, merupakan amanat Pasal 245 Undang-Undang Pemilu. Ketentuan tersebut, kata dia, juga sudah dikukuhkan putusan Mahkamah Agung yang menyatakan, “dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil yang menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas”.

Baca juga : Komunitas Jurnalis Berhijab Kaji Posisi Perempuan Dalam Islam

Keterwakilan perempuan sebesar 30 persen itu, kata Titi, bukan secara rata-rata nasional, melainkan harus dipenuhi di setiap Dapil. Ketentuan ini sudah diberlakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.

Sementara itu, Komisioner KPU Idham Holik  menegaskan pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, bahwa secara akumulatif rata-rata nasional, keterwakilan perempuan sudah 37,13 persen.

Ketika ditanya sanksi apa yang diberikan kepada partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen di sejumlah dapil, Idham menyatakan, tidak ada hukuman yang bisa diberikan.

"Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 beserta penjelasannya, menjelaskan demikian,” kata Idham, Senin (6/11/2023).

Baca juga : Guspardi Gaus: Data Pemilih Hal Yang Substansial

Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati juga mengungkapkan, masih ada Dapil yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen. Menurutnya, masih ada celah bagi partai politik tidak mencalonkan 30 persen perempuan.

Menurut Anggota Komisi II DPR dari PAN, Guspardi Gaus, parpol sudah berusaha memberikan kesempatan kepada tokoh-tokoh perempuan untuk ikut serta dalam Pemilu. "Namun, fakta di lapangan, tidak mudah mencari tokoh perempuan yang ingin ikut Pemilu," tandasnya.

Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Guspardi Gaus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.