Dark/Light Mode

Pantaskah Biaya Haji 2024 Naik?

Jhon Kennedy Aziz: Kami Menolak Biaya Haji Capai 105 Juta

Rabu, 15 November 2023 00:40 WIB
Jhon Kennedy Aziz, Anggota Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Jhon Kennedy Aziz, Anggota Komisi VIII DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Musim haji 2024 belum mulai, tetapi Kementerian Agama (Kemenag) sudah membuat kontroversi di publik. Penyebabnya, tidak lain karena biaya haji yang mengalami kenaikan. 

Kemenag mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp 105 juta per jemaah. Demikian Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada DPR dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII di Jakarta (13/11).

Sebagai informasi, Pemerintah pada 2023 mengusulkan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp 98.893.909,11. Setelah dilakukan serangkaian pembahasan melalui Panja BPIH dan peninjauan harga, pada akhirnya disepakati BPIH 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040. 

Baca juga : Firman M Nur: Usul Kenaikan Biaya Akibat Perubahan Kurs

Selanjutnya, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah pada 2023, rata-rata sebesar Rp 49.812.700,26 (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Meski begitu, Yaqut Cholil Qoumas menilai bahwa kenaikan biaya haji pada 2024, baru sebatas usulan awal. Untuk kepastian, akan menunggu kesepakatan di Panja.

“Ini masih usulan awal yang akan dibahas di Panja. Kalau sudah ditelaah dan dikaji harga-harga di lapangan, baru disepakati dan ditetapkan berapa yang dibayar jemaah haji (Bipih) dan berapa yang diambilkan dari nilai manfaat setoran awal jemaah,” sambung Menag.

Baca juga : Biaya Haji 2024 Naik Lagi, Berikut Info Embarkasi Dan Kuota Haji Terbaru

Menurut Menag, ada yang berbeda dalam skema pengusulan biaya haji 2024 dengan tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah dalam Raker DPR kemarin hanya mengusulkan besaran BPIH-nya saja. Pemerintah tidak lagi menghitung komposisi besaran Bipih yang akan dibayar jemaah dan Nilai Manfaat.

“BPIH yang diusulkan pemerintah ini selanjutnya akan dibahas secara lebih detail setiap komponennya oleh Panja BPIH. Setelah BPIH disepakati, baru akan dihitung komposisi berapa besaran Bipih yang dibayar jemaah dan berapa yang bersumber dari Nilai Manfaat,” papar Menag Yaqut.

Mendengar usulan itu, anggota Komisi VIII DPR Jhon Kennedy Aziz menolaknya. Bagi dia, kenaikan yang diusulkan Kemenag itu, tidak fair. 

Baca juga : Mardiono Buka Latihan Kepemimpinan Kader Di Yogyakarta

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Firman M Nur menilai, kenaikan biaya sangat logis, mengingat nilai tukar rupiah terhadap dolar meningkat. "Secara umum, saya lihat alasan itu logis," katanya.

Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Jhon Kennedy Aziz soal kenaikan biaya haji tahun 2024 ini. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.