Dark/Light Mode

Belum Selesai Perdebatan Tentang Pilkada 2024 Dimajukan September

Mardani Ali Sera: Pilkada Lebih Baik Digelar November

Jumat, 19 Januari 2024 06:30 WIB
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Mardani Ali Sera, Anggota Komisi II DPR. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

RM.id  Rakyat Merdeka - Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih berlanjut dibahas. Dari awalnya tanggal 27 November 2024, ada upaya dimajukan ke September. Apa urgensi Pilkada dimajukan?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, jadwal Pilkada Serentak 2024 yang direncanakan digelar pada 27 November, masih bisa berubah. Menurut dia, hal itu bisa terjadi jika ada revisi Undang-Undang Pilkada.

“Bila nanti terjadi perubahan Undang-Undang Pilkada, dalam hal jadwal, misalkan dimajukan menjadi September 2024, ya nanti kami akan lakukan penyesuaian-penyesuaian,” kata Hasyimdi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024), dikutip dari cnnindonesia.com.

Hasyim menjelaskan, KPU adalah pelaksana undang-undang. KPU saat ini masih mengacu kepada UU Nomor 10 Tahun 2016. Dalam Undang-Undang tersebut, Pilkada serentak akan digelar November 2024.

Baca juga : Guspardi Gaus: Hampir Semua Fraksi Setuju Dipercepat

“Di Pasal 210 itu ditentukan, pemungutan suara serentak Pilkada 2024 itu diselenggarakan pada November 2024. Keten­tuan ini masih berlaku,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Pilkada. Revisi tersebut bertujuan mem­percepat pelaksanaan Pilkada, dari November ke September 2024.

Pelaksana harian (Plh) Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menjelaskan, Pemerintah segera mempercepat proses penerbitan Surpres revisi UU Pilkada. Tujuannya, agar surat tersebut dapat segera disahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Kami harapkan, perubahan itu selesai paling lambat Februari ini," ujar Togap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Ge­dung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/1/2024).

Baca juga : Abdullah Mansyur: Saya Sulit Percaya Netralitas Pemerintah

DPR telah menetapkan revisi UU Pilkada menjadi RUU inisiatif DPR pada November 2023. Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyusun drafnya mengungkapkan, setidaknya ada tiga poin utama dalam revisi tersebut.

"Satu, penyesuaian norma berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itulah kami masukkan ke dalam kumulatif terbuka dan tidak perlu masuk dalam Prolegnas, sebagaimana yang sering dilakukan," ujar Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas di Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Kedua, akan merevisi pasal terkait jadwal pelaksanaan pemili­han kepala daerah secara serentak. Dari awalnya akan digelar pada November, jika revisi tersebut disahkan menjadi undang-undang, Pilkada akan dilaksanakan pada September.

“Ketiga, menyangkut soal pelantikan secara serentak dengan berbagai macam konsekuensinya,” ujar Supratman.

Baca juga : Badaruddin Andi Picunang: Sampai Saat Ini Pemerintah Netral

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus menjelaskan, posisi DPR saat ini menung­gu Surpres mengenai revisi Undang-Undang Pilkada. Menurut dia, hal ini harus cepat dilakukan karena ada tahapan yang harus dilakukan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menegaskan, partainya menolak Pilkada dimajukan ke September.

Menurut dia, jika Pilkada September, maka waktu bagi penyelenggara Pemilu melakukan tahapan Pilkada, sangat terbatas.

Untuk membahas topik tersebut lebih lanjut, berikut wawan­cara dengan Mardani Ali Sera.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.