Dark/Light Mode

Soal Presiden Boleh Memihak Jadi Perdebatan Tim Capres

Atang Irawan: Rentan Terjadinya Konflik Kepentingan

Jumat, 26 Januari 2024 06:30 WIB
Atang Irawan, Anggota Dewan Pakar Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Atang Irawan, Anggota Dewan Pakar Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Presiden Jokowi bilang, Presiden boleh memihak dan berkampanye. Bagaimana pandangan Anda?

Pak Jokowi pernah menyampaikan, bahwa dirinya akan netral, tidak memihak salah satu paslon. Namun, saat ini Jokowi menyatakan, Presiden dapat berkampanye dan memihak. Konsistensi pandangan dan sikap kenegarawanan menjadi penting bagi kepala negara.

Apa boleh Presiden berkampanye?

Dalam perspektif normatif, memang diperbolehkan. Namun, karena salah satu Cawapres adalah anaknya, maka ini menjadi problematik etika bernegara yang rentan dengan konflik kepentingan.

Baca juga : Pakar Hukum Radian Syam: Jokowi Juga Punya Hak Politik

Kenapa begitu?

Karena dapat beririsan dengan potensi penyalahgunaan wewenang dan/atau sewenang-wenang. 

Bagaimana jika Presiden benar-benar berkampanye?

Dalam kapasitas sebagai pejabat negara, maka Presiden harus cuti untuk melaksanakan kampanye, sesuai dengan tata cara pelaksanaan cuti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga : Peneliti: Kerukunan dan Perdamaian Jangan Dinodai Kepentingan Sesaat

Pengajuan cuti harus diproses secara tertulis dan disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye.

Cukup itu saja?

Selain itu, Presiden dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan. Jika Presiden kampanye, maka Presiden menjadi objek pengawasan Bawaslu. Bawaslu harus bersikap objektif dan profesional dalam menjaga marwah demokrasi.

Bagaimana dengan pejabat lainnya?

Baca juga : Safari Politik di Purbalingga, Bamsoet Ajak Masyarakat Atasi Tantangan Kebangsaan

Pejabat yang berkampanye, dilarang menggunakan fasilitas negara, termasuk program-program pemerintahan. REN

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 26 Januari 2024 dengan judul "Soal Presiden Boleh Memihak Jadi Perdebatan Tim Capres, Atang Irawan: Rentan Terjadinya Konflik Kepentingan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.