Dark/Light Mode

Dikritik Tim 01 Dan 03 Sirekap Dibela Kubu 02

Ahmad Yani: Usut Pengadaan Dan Pelaksanaan Sirekap

Sabtu, 24 Februari 2024 07:50 WIB
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id
Ahmad Yani, Anggota Dewan Penasihat Tim Hukum AMIN. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Menurut KPU, Sirekap ini lebih baik dibandingkan Pemilu lalu. Tanggapan Anda?

Bagaimana mau dibilang terbaik dari Pemilu yang lalu, orang datanya saja sudah banyak yang bermasalah. Bahkan, dari pertama kali, sudah dipertanyakan keberadaannya.

Dipertanyakan?

Misalnya soal proses pengadaan­nya, apakah telah memenuhi syarat yang ditentukan atau tidak.

Baca juga : Akhmad Gojali Harahap: Audit Forensik Sirekap, Gunanya Untuk Apa...

Konkretnya?

Saya minta supaya diusut dulu proses pengadaannya. Setelah itu, baru proses pelaksanaannya.

Jadi, Anda tidak sepakat dengan klaim KPU?

Tidak. Justru, belakangan ini KPU mengakui bahwa Sirekap sebagai alat bantu. KPU juga mengakui ada kesalahan dalam pelaksanaannya.

Baca juga : Prabowo-Gibran Bakal Jalankan Revolusi Damai

Apa masalah konkretnya?

Di Sirekap itu, diduga ada peng­gelembungan suara dan sebagian data dari daerah tidak sinkron, sampai KPU menyampaikan permohonan maaf. Kalau memang terbaik, nga­pain mereka menyatakan permintaan maaf. Itu kan kontradiktif.

Anda curiga Sirekap ini menguntungkan Capres-Cawapres tertentu ya?

Dalam proses pelaksanaannya, memang begitu.

Baca juga : Ingat, Urusan Air Tak Bisa Dikesampingkan

Apa perlu diusut tuntas jika memang ada kesalahan?

Kami memang mendesak agar diusut secara tuntas, salah satunya dengan menggulirkan hak angket. Hak angket ini, untuk membongkar itu semua. Selain itu, Sirekap juga perlu diaudit forensik. REN

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.