Dark/Light Mode

Ada Tiga PR Besar Kementerian ATR/BPN

AHY Dinanti Gebrakannya

Sabtu, 24 Februari 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menitipkan tiga pekerjaan besar kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tiga tugas besar tersebut, yakni menuntaskan target Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL), membenahi persoalan internal kementerian dan mafia tanah.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengatakan, ucapan selamat patut diberikan kepada AHY yang diberi amanah oleh Presiden mengisi jabatan Hadi Tjahjanto yang kebetulan direposisi menjadi Menteri Koordinator Polhukam.

Baca juga : Ekonomi 2024 Bakal Kinclong

“Nah, kita harapkan AHY bisa bekerja maksimal dalam sisa waktu sekitar 8 bulan lagi," kata dia kepada Rakyat Merdeka, Jumat (23/2/2024).

Guspardi mengatakan, masih banyak pekerjaan terbengkalai yang harus dituntaskan. Yang paling utama adalah Program PTSL yang ditargetkan harus tuntas sebanyak 120 juta hektare hingga akhir 2024.

Baca juga : Pembengkakan Biaya Proyek Kereta Cepat Sudah Rampung

"Tentu kita sebagai mitra dari Komisi II akan terus mendorong apa yang ditugaskan oleh Pak Jokowi mudah-mudahan pada masa akhir jabatannya, benar-benar selesai," ujarnya.

Guspardi juga menaruh harapan besar, AHY bisa membereskan masalah birokrasi di internal Kementerian ATR/BPN. Sebab, banyak masalah duplikasi sertifikat tanah, sengketa tanah, dan sengkarut masalah pertanahan lainnya karena oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian ATR/BPN.

Baca juga : Biden Bakal Hapus Utang Mahasiswa

"Tentu ini sesuatu yang tidak gampang juga untuk bisa diselesaikan. Namun, kita berharap AHY bisa meminimalisir persoalan-persoalan itu," lanjut politisi senior PAN ini.

Dia sudah sering kali mengingatkan masalah duplikasi tanah yang merupakan biang kerok munculnya banyak sengketa tanah di masyarakat. Masalah ini muncul karena persoalan di internal kementerian diakibatkan kelalaian atau karena kebobolan atau memang akibat ketidakmampuan dalam mengelola sertifikat tanah di masyarakat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.