Dark/Light Mode

Sengketa PHPU Pilpres 2024, Sidang Pertama Digelar Hari Ini Di MK

Mustofa Nahrawardaya: Pemilu Ulang Sesuai Jadwal Putaran Kedua

Rabu, 27 Maret 2024 07:50 WIB
Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara Timnas AM. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Mustofa Nahrawardaya, Juru Bicara Timnas AM. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apakah Anda yakin, gugatan ini akan dikabulkan MK?

Yang jelas, demi marwah demokrasi, kehormatan bangsa, dan adab yang tinggi atas Indonesia, didasarkan begitu banyaknya dugaan kecurangan sebe­lum pencoblosan, selama pencoblosan, dan pasca pencoblosan, maka paslon 01 melalui Tim Hukum Nasional, menun­tut kepada MK agar menyatakan dalam putusannya nanti, bahwa telah terjadi kecurangan dan pelanggaran Pemilu.

Ditambah, Pemilu tidak bisa ber­jalan sebagaimana mestinya. Dugaan keterlibatan unsur-unsur Pemerintah, mengakibatkan dampak besar pada perolehan suara Paslon 02.

Apakah Tim Hukum Nasional AMIN mengantongi alat-alat bukti itu?

Baca juga : Hinca Pandjaitan: Kami Yakin Gugatan 01 Dan 03 Ditolak MK

Berdasarkan data dugaan kecuran­gan, Paslon 01 berpendapat, cu­kup bagi MK untuk mendelegiti­masi Pemilu, dan angka-angka yang disebut dalam putusan KPU, tidak dapat digunakan untuk menetapkan pemenang Pilpres 2024.

Bagaimana petitum (permoho­nan) 01?

Kami meminta kepada MK untuk memerintahkan KPU agar kembali menggelar Pemilu ulang yang hanya diikuti Paslon 01 Anies Baswe­dan-Muhaimin, berhadapan dengan Paslon 03, Ganjar-Mahfud.

Jika permohonan itu dikabul­kan, kapan pelaksanaannya?

Baca juga : Partai Ka’bah Nggak Jamin Gabung Pemerintahan Baru

Pemilu ulang ini, dilaksanakan sesuai jadwal tahapan Pemilu putaran kedua.

Permohonan lainnya?

Dalam petitumnya, Paslon 01 bakal mengajukan dua bunyi alternatif. Jika MK tidak mengabulkan tuntutan dis­kualifikasi terhadap Prabowo-Gibran, maka Paslon 01 berharap, minimal Gibran dapat dibatalkan pencalonan­nya, karena diduga melanggar PKPU (Peraturan KPU).

Paslon 01 menginginkan Pemilu ulang tanpa Prabowo-Gibran ya?

Baca juga : Kemenhub Awasi Ketat Bus Lebaran Demi Kenyamanan

Untuk Prabowo, masih boleh ikut kom­petisi, selama bisa mencari pengganti Gi­bran. Kepada aparat Pemerintah, Paslon 01 meminta agar pada putaran kedua, benar-benar netral dan tidak memihak.

Apa yang mendasari gugatan Timnas AMIN ke MK?

Ada beberapa hal yang menjadi titik penting materi laporan kami. Laporan-laporan yang teregister di Paslon 01, para penjabat dan struktur di bawahnya, diduga tersandera untuk memenangkan Mas Gibran. Hal itu akan kami bukti­kan dalam sidang di MK. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Rabu, 27 Maret 2024 dengan judul "Sengketa PHPU Pilpres 2024, Sidang Pertama Digelar Hari Ini Di MK, Mustofa Nahrawardaya: Pemilu Ulang Sesuai Jadwal Putaran Kedua"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.