Dark/Light Mode

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kubu 01, 02 Dan 03 Sudah Serahkan Kesimpulan Ke Mahkamah Konstitusi

Hinca Panjaitan: Mereka Seharusnya Ke Bawaslu, Bukan MK

Jumat, 19 April 2024 07:40 WIB
Hinca Panjaitan, Ketua Tim Hukum Dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Hinca Panjaitan, Ketua Tim Hukum Dan Advokasi TKN Prabowo-Gibran. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Dalam kesimpulannya, Paslon 03 memohon agar MK memutus pemungutan suara ulang dan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Tanggapan Anda?

Penyelesaian sengketa Pemilu ini ada beberapa model atau beberapa mekanisme. Kalau di pidana, disebut pidana Pemilu, yang masuk adalah Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kalau pidana administrasi, masuknya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Kalau perselisihan hasil suara, maka ke MK. Jadi, di MK ini adalah sengketa hasil Pemilu. Artinya, setelah Pemilu dijalankan, dihitung hasil suaranya oleh KPU, diplenokan dan ditetapkan oleh KPU.

Baca juga : Hadi: Rakyat Tak Berdaya Berhadapan Dengan Mafia

Lalu, digugat Paslon 01 dan 03, karena keberatan atas keputusan KPU tersebut. Jadi, yang di MK itu seharusnya adalah sengketa terkait perolehan suara atau hasil Pemilu.

Kalau menggugat proses sebelum Pemilu yang dianggap curang?

Sebelum atau proses itu ke Bawaslu. Maka, ditanyakan oleh lawyernya 02, apakah gugatan 01 dan 03 ini mengenai hasil Pemilu atau bukan. Karena, kita tidak pernah bicara soal angka-angka. Mereka menjawabnya soal kualitas proses Pemilu. Yang menurut mereka, Gibran belum sah. Kemudian, kemenangan ini karena bansos yang tidak bisa diukur oleh suara yang diperoleh.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai jawaban 01 dan 03 itu?

Baca juga : Gerindra: Komunikasi Sama PKB & PPP, Jos!

Kalau permintaannya diskualifikasi dan Pemilu ulang, maka terkait proses Pemilu. Itu artinya administratif. Harus pergi ke Bawaslu. Namun, mereka tidak melakukan itu. Malah datang ke MK. Mereka salah kamar.

Anda yakin Paslon 02 akan menang?

Kami meyakini secara benar dan berdasarkan fakta persidangan, seharusnya MK menolak permohonan Pemilu ulang dan diskualifikasi ini

Apa alasannya?

Baca juga : Gerindra Ngebet Dorong Erina Di Pilbup Sleman

Sebab, sama sekali tidak relevan dengan apa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Sidang sudah berjalan, masing-masing mengajukan dalilnya, kemudian membawa bukti dan sebagainya. Sekarang, waktunya majelis hakim melakukan rapat pemusyawaratan pengambilan putusan yang akan dibacakan pada Senin (22/4/2024). NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 19 April 2024 dengan judul "Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Kubu 01, 02 Dan 03 Sudah Serahkan Kesimpulan Ke Mahkamah Konstitusi, Hinca Panjaitan: Mereka Seharusnya Ke Bawaslu, Bukan MK"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.