Dark/Light Mode

Kementerian Menjadi 40, Apakah Untung Atau Rugi

Muhammad Iqbal: Tidak Benar Kalau Bagi-bagi Jabatan

Selasa, 14 Mei 2024 07:40 WIB
Muhammad Iqbal, Juru Bicara DPP PKS. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Muhammad Iqbal, Juru Bicara DPP PKS. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Beberapa petinggi Gerindra mewacanakan revisi Undang Undang Kementerian, dan RUU ini harus selesai sebelum pelantikan Presiden. Tanggapan Anda?

Kami belum ada arahan dari pimpinan. Kami belum ada rapat mengenai hal tersebut.

Pandangan Anda, bagaimana?

Tidak etis bagi kami untuk mengomentari soal jabatan ini, karena kami masih berada di luar. Biarkan dulu mereka. Kita lihat dulu, karena Ini masih wacana.

Baca juga : Kawal Janji Politik Prabowo

Bagaimana tentang wacana penambahan jumlah kementerian, dari 34 menjadi 40?

Pada prinsipnya, selagi aturan dan alasannya rasional, tidak ada masalah jika jumlah kementerian bertambah.

Soal isu bagi-bagi jabatan?

Kalau alasannya karena bagi-bagi jabatan, karena untuk memenuhi keinginan kekuasaan, itu yang tidak benar.

Baca juga : Duit Habis, Cari Pinjaman Sana-sini, Utang Numpuk

Jika untuk bagi-bagi kekuasaan, apakah ada potensi pemborosan anggaran jika kementerian itu bertambah dari 34 menjadi 40?

Tergantung. Kalau kementerian yang dibentuk tujuannya untuk mencari uang, mendapatkan investor lebih banyak, bisa membayar utang, bisa meningkatkan pertumbuhan, bisa mengentaskan kemiskinan, itu tentu saja berbanding lurus dengan pengeluaran.

Jika cuma bagi-bagi kekuasaan?

Jika kementerian hanya untuk memberi jabatan kepada orang-orang yang memerlukan kekuasaan, akan menjadi masalah. REN

Baca juga : Sudirman Batal Nyagub

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Selasa, 14 Mei 2024 dengan judul "Kementerian Menjadi 40, Apakah Untung Atau Rugi Muhammad Iqbal: Tidak Benar Kalau Bagi-bagi Jabatan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.