Dark/Light Mode

Gaji Pekerja Dipotong Untuk Tapera Jadi Perdebatan

Said Iqbal: Merugikan Buruh Jika Dipaksakan

Kamis, 30 Mei 2024 07:50 WIB
Said Iqbal, Presiden KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Said Iqbal, Presiden KSPI. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Apa alasan Anda menilai, program Tapera tidak bisa dilakukan saat ini?

Pertama, belum ada kejelasan terkait Tapera, terutama tentang kepastian, apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program ini.

Jika dipaksakan, hal ini bisa merugikan buruh dan peserta Tapera. Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar tiga persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat di-PHK.

Apa alasan lain penolakan Anda?

Baca juga : Saleh Partaonan Daulay: Sayangnya, Belum Ada Sosialisasi Yang Baik

Dalam lima tahun terakhir ini, upah riil buruh atau daya beli buruh turun 30 persen. Hal ini akibat upah tidak naik hampir tiga tahun berturut-turut, dan tahun ini naiknya murah sekali. Bila dipotong 3 persen untuk Tapera, tentu beban hidup buruh semakin berat. Apalagi, potongan iuran untuk buruh, lima kali lipat dari potongan iuran pengusaha.

Selain itu, program Tapera tidak tepat dijalankan sekarang, sepanjang tidak ada kontribusi iuran dari Pemerintah, sebagaimana program penerima bantuan iuran dalam program Jaminan Kesehatan. Program ini juga terkesan dipaksakan.

Terkesan dipaksakan?

Ini terkesan memaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, Pegawai Negeri Sipil, TNI/Polri, dan masyarakat umum. Jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera, sebagaimana terjadi di lembaga sejenis.

Baca juga : Pemerintah Bakal Dapat Cuan Rp 12 T

Dengan demikian, Tapera kurang tepat dijalankan, sebelum ada pengawasan yang sangat melekat agar tidak terjadi korupsi dana Tapera.

Apa usulan Anda agar perumahan rakyat bisa terwujud dengan baik?

Pertama, merevisi undang-undang tentang Tapera dan peraturan pemerintahnya, untuk memastikan bahwa hak rumah adalah hak rakyat dengan harga murah dan terjangkau, bentuk yang nyaman dan lingkungan yang sehat. Kemudian, Pemerintah berkewajiban menyediakan dana APBN untuk mewujudkan Tapera yang terjangkau rakyat.

Solusi lainnya?

Baca juga : Surveinya Bagus, Direstui KIM

Kedua, iuran Tapera bersifat tabungan sosial, bukan tabungan komersial. Artinya, pengusaha wajib mengiur sebesar 8,5 persen, pemerintah menyediakan dana APBN yang wajar dan cukup untuk kepemilikan rumah, dan buruh mengiur 0,5 persen.

Ketiga, Tapera jangan dijalankan sekarang, tapi perlu kajian ulang dan pengawasan supaya terhindar dari korupsi, hingga program ini siap dijalankan dengan tidak memberatkan buruh, PNS, TNI, Polri dan peserta Tapera. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 30 Mei 2024 dengan judul "Gaji Pekerja Dipotong Untuk Tapera Jadi Perdebatan Said Iqbal: Merugikan Buruh Jika Dipaksakan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.