Dark/Light Mode

Gugat Mekanisme PAW Ke MK, Pemilih Pertanyakan Hak Ganti Wakil Rakyat

Titi Anggraini: Rakyat Protes, Parpol Suka Main Pecat Aja

Kamis, 24 April 2025 07:40 WIB
Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)
Titi Anggraini, Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR digugat ke MK, apa pandangan Anda?

Pemilu di dapil untuk PAW anggota dewan jamak diberlakukan dalam sistem pluralitas/mayoritas dengan varian first past the postseperti di Amerika Serikat.

Anda sendiri melihat mekanisme PAW selama ini seperti apa?

Inti persoalan utama sesungguhnya terletak pada proses PAW yang banyak disebabkan oleh hal-hal yang tidak demokratis.

Baca juga : Mendagri Minta Sistem Keamanan Diperkuat

Tidak demokratis bagaimana?

Karena anggota dewan yang terpilih bukan selera elite partai sehingga diambil jalan sewenang-wenang memecat pemilik kursi tersebut dari keanggotaan partai sehingga bisa di PAW oleh kader lain yang disukai elite. Justru aturan yang harus dikoreksi itu adalah alasan penyebab PAW.

Apa yang harus dikoreksi?

Alasan penyebab PAW yang cenderung tidak akuntabel dan demokratis serta punya tendensi mengarah pada sikap pimpinan partai yang otoriter dalam merespons perbedaan pendapat dari kadernya yang ada di parlemen. Pembenahan lainnya yang harus dilakukan adalah terkait penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan.

Baca juga : Dukung Prabowo Di Pilpres 2029, PAN Bikin Gerindra Happy

Apa catatan Anda terkait ini?

Banyak dilakukan oleh partai dengan modus pemecatan status keanggotaan terhadap caleg yang memperoleh suara terbanyak. Hal seperti itu semestinya tidak bisa dibiarkan terus terjadi karena menjadi arena kesewenang-wenangan pimpinan dan elite partai.

Seharusnya bagaimana?

Semestinya caleg terpilih tidak boleh diganti sebelum dilakukan pelantikan karena alasan telah dipecat dari keanggotaan partai, politik, khususnya apabila caleg terpilih tersebut melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan atas kasus yang dihadapinya.

Baca juga : Pengawasan Pelaksanaan MBG Harus Ditingkatkan

Pemohon meminta PAW dilakukan dengan cara Pemilu di dapil, bisa begitu?

Pemilihan sela atau by election adalah pemilihan untuk mengisi jabatan pemilu yang kosong di luar siklus Pemilu. Model itu tidak lazim pada sistem Pemilu proporsional mengingat pengajuan Caleg di dapil dilakukan dalam bentuk jumlah calon yang berjumlah lebih dari satu. Sehingga Ketika ada anggota DPR yang berhenti atau berhalangan tetap maka posisinya akan digantikan oleh caleg lain yang ada dalam daftar calon yang diajukan oleh partai politik. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 24 April 2025 dengan judul "Gugat Mekanisme PAW Ke MK, Pemilih Pertanyakan Hak Ganti Wakil Rakyat, Titi Anggraini: Rakyat Protes, Parpol Suka Main Pecat Aja"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.