Dark/Light Mode

Menko Polhukam, Mahfud MD

Banyak Yang Belum Bisa Ikuti Prosedur Koordinasi

Selasa, 31 Maret 2020 09:24 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Sophan Wahyudi/RM)
Menko Polhukam Mahfud MD (Foto: Sophan Wahyudi/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Beberapa waktu belakangan, banyak daerah yang mulai menutup akses keluar masuk warga, atau istilah populernya local lockdown.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meminimalisir penyebaran virus corona atau Covid-19.

Sebab, mereka khawatir semakin banyak warga yang terinfeksi Corona setiap harinya. Sampai pukul 12.09 WIB, 30 Maret 2020, ada 1.414 kasus positif Corona di wilayah RI.

Berarti ada penambahan 129 kasus dibanding hari sebelumnya. Sebanyak 114 orang meninggal dunia, dan 64 pasien sembuh.

Daerah yang sudah menerapkan local lockdown ini contohnya Tegal, Tasikmalaya dan Papua. Bahkan, Jakarta sebagai ibu kota negara pun mempertimbangkan untuk melakukan lockdown

Namun, sampai saat ini, pemerintah pusat belum menetapkan lockdown. Apa pandangan pemerintah mengenai banyaknya daerah yang menerapkan local lockdown?

Mari kita simak penuturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait hal ini.

Daerah-daerah yang melakukan lockdown, apakah sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat? 

Dalam situasi begini, banyak daerah yang belum bisa mengikuti prosedur koordinasi, karena daerah itu memang harus segera mengambil tindakan.

Terkait langkah yang sudah diambil beberapa daerah, menurut Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 itu memang kita mengenal istilah karantina kewilayahan. Artinya, kira-kira membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, membatasi gerakan orang demi keamanan bersama.

Baca juga : Banyak Yang Belum Sadar Bahaya Limbah Elektronik

Nah oleh sebab itu, kalau ditanya apakah mereka sudah koordinasi, mereka sudah menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah.

Bentuknya bagaimana?

Formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman-pengumuman lisan. Oleh sebab itu, pemerintah sekarang sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah, untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan.

Di situ akan diatur, kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan yang secara umum sering disebut lockdown, apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya, itu sekarang sedang disiapkan.

Insya Allah, dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu. Agar ada keseragaman policy.

Contohnya?

Misalnya prosedurnya kami akan atur, agar yang mengusulkan itu kepala gugus tugas tingkat provinsi. Kepala gugus tugas provinsi yang mengusulkan kepada kepala gugus tugas nasional.

Nanti, kepala gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait. Karena, koordinasi kewilayahan itu terkait dengan bidang penanganan beberapa kementerian.

Setelah itu, baru keputusan akan diambil, apakah daerah tersebut layak melakukan karantina atau tidak.

Lalu, jika diputuskan dikarantina bagaimana? 

Baca juga : Menpora Banggakan Unesa Jadi Pusat Rujukan Sport Science

Nah, seumpama terjadi karantina wilayah tersebut, tentu saja tidak boleh ada penutupan jalur lalu lintas, terhadap kendaraan yang membawa bahan kebutuhan pokok.

Jadi, transportasi yang membawa sembako dan lain-lain, tidak boleh ditutup aksesnya karena itu membawa kebutuhan pokok. Lalu yang kedua, toko, warung, supermarket yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari itu juga tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap dengan pengawasan yang ketat oleh pemerintah.

Perangkat hukumnya bagaimana?

Sekarang ini kami sedang mempersiapkan perangkat hukumnya, yang kalau dalam istilah Indonesia itu karantina kewilayahan. Sebenarnya lockdown itu karantina kewilayahan.

Korban dan orang yang diduga terjangkit corona ini kan sudah banyak ya. Kenapa nggak langsung saja, harus nunggu PP dulu?

Kan memang untuk karantina wilayah itu harus ada PP Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 menetapkan harus lewat PP.

Oleh sebab itu, kami mengatur agar bisa secepatnya. Kita ini kan dalam situasi yang memang lagi bencana. Kalau ditanya kira-kira kapan, ya mungkin minggu ini sudah ada kepastian.

Nanti kalau langsung kami iyakan, melanggar undang-undang juga namanya. Bisa digugat kalau begitu. Karena masyarakat pun, di antara Anda para wartawan pun, kan beda-beda cara menyikapinya. Tidak sama.

Oleh sebab itu harus yang mengatur. Siapa? Ya Peraturan Pemerintah. Oleh sebab itu, kami akan berusaha secepatnya akan mengatur itu.

Karena PP masih dalam proses, lalu daerah yang sudah menerapkan pembatasan atau lockdown bagaimana?

Baca juga : Saya Sehat Berkat Tidur Nyenyak dan Makan Enak

Ya nanti akan dilihat, akan disikapi. Nanti kan ada peraturan peralihan biasanya. Pemerintah berencana memberlakukan larangan mudik.

Di sisi lain, saat ini masyarakat sudah banyak yang mudik. Itu bagaimana?

Menurut undang-undang dan Undang-Undang Dasar 1945, orang pulang dan pergi itu adalah hak konstitusional. Oleh sebab itu, tidak bisa sembarangan dilarang.

Tetapi, di dalam hukum itu ada dalil, bahwa keselamatan rakyatlah ketentuan hukum tertinggi.

Sehingga, pemerintah sekarang sedang menyiapkan kebijakan, agar orang tidak mudik dulu.

Tadi Anda bilang, bencana ini bisa sampai beberapa bulan ke depan. Maksudnya, pemerintah memperkirakan akan selama itu?

Kalau yang optimis kan beranggapan pertengahan April ini sudah mulai surut. Tapi yang pesimis bilang, bisa sampai September bencana ini.

Nah itu, kami berhitung jeleknya sampai September. Kami pokoknya berusaha agar bisa selesai secepatnya. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.