Dark/Light Mode

Atasi Pinjol Ilegal, Saatnya Koperasi Simpan Pinjam Bangkit 

Rabu, 24 November 2021 19:32 WIB
Foto: Ilustrasi/Ist
Foto: Ilustrasi/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Maraknya pinjaman online (Pinjol) ilegal, mengingatkan kita kembali kepada model ekonomi yang hampir terlupakan, koperasi.

“Pemerintah wajib membina dan mengawasi agar koperasi menjadi koperasi sehat. Kecuali jika sudah terkait masalah hukum, itu pun kalau ada kaitannya dengan peran pemerintah, pemerintah tetap harus masuk,” tutur pengamat financial technologi yang juga Sekretaris Bidang Perbankan Syariah Dewan Syariah Nasional (DSN) Muhammad Maksum kepada wartawan, Selasa (23/11).

Maksum menegaskan, koperasi adalah lembaga keuangan yang paling cocok dengan karakteristik masyarakat Indonesia yang mengedepankan azas kekeluargaan.

Karena berbasis komunitas, salah satu mitigasi risikonya adalah adanya kewajiban tanggung renteng untuk menanggung risiko terjadinya kerugian.

“Kecuali ada tindakan pidana atau tindakan pengalahgunaan kewenangan,” kata Maksum.

Baca juga : WN Saudi Penyiram Air Keras Ke Istri Siri Ditangkap Di Soetta

Anggota Komisi VI DPR Marwan Jafar menuturkan, koperasi sudah selayaknya menjadi fondasi bagi perekonomian nasional. Karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM harus lebih jeli membina sekaligus mendampingi koperasi, agar bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian.

“Tentunya koperasi yang menguntungkan bagi anggotanya dan berdampak luas bagi masyarakat. Tidak semata-mata koperasi yang membuat proposal lalu meminta suntikan dana,” ujarnya.

Marwan tak menyangkal, ada beberapa pengurus koperasi yang nakal dan merugikan anggota koperasi. Tapi, jika ada koperasi yang berusaha untuk menyelesaikan masalah dengan anggota dan nasabah, seperti yang terjadi dengan KSP Indosurya, pemerintah harusnya mendukung sesuai putusan pengadilan.

“Kalau niatnya untuk mengembalikan, saya kira baik dan perlu diapresiasi. Meski niat ini tetap harus dibuktikan dengan konkret,” ucap Marwan.

Inventarisir Koperasi Bermasalah

Baca juga : Adaptasi dan Inovasi, Kunci JBL Bertahan Pasca Pandemi

Menanggapi ada pihak yang mencoba mengganggu homologasi yang dilakukan KSP Indosurya, Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi masih berharap tidak ada upaya itu.

"Pemenuhan kewajiban memang perlu dimpelementasi sesuai putusan. KSP Indosurya juga harus menunjukkan keseriusannya dengan melaksanakan pembayaran secara transparan kepada seluruh anggota, sehingga semua anggota dapat gambaran jelas dan baik," ujarnya.

Menurut Zabadi, pengurus harus aktif memberikan kebaruan informasi yang menegaskan kepercayaan anggota.

Zabadi menuturkan, pihaknya saat ini tengah menginventarisir koperasi bermasalah. Biasanya, koperasi bermasalah muncul karena tidak diterapkannya nilai dan prinsip dasar koperasi serta penyalahgunan dana simpanan anggota yang ditempatkan di investasi.

Dari banyak perkara menyangkut koperasi, beberapa di antaranya berujung dengan PKPU dan mendapatkan penetapan vonis dari Pengadilan Niaga, seperti KSP Indosurya, KSP Lima Garuda, KSP Pracico Inti Sejahtera dan KSP Sejahtera Bersama. 

Baca juga : REI Minta Insentif PPN Sektor Properti Diperpanjang

Saat ini, koperasi-koperasi tersebut sedang menjalankan putusan homologasi, yang mewajibkan pengembalian simpanan anggota dalam kurun waktu tertentu (rata-rata 5 tahun).

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES) Suroto mengakui, Indonesia sejatinya adalah pemilik jumlah koperasi terbanyak di dunia. Jumlahnya pernah mencapai 212. 339 koperasi pada tahun 2015.

Namun, isinya didominasi koperasi papan nama. Kondisi tersebut tak hanya merusak citra koperasi, masyarakat jadi tidak tahu mana koperasi yang benar dan mana yang salah.

“Koperasi itu ibarat pohon jati, keberadaanya tertutup oleh semak belukar tidak karu-karuan. Akhirnya pertumbuhan koperasi terus memburuk,” ucapnya.

Untuk mengembalikan citra koperasi agar bisa menjadi lembaga keuangan yang dekat dan kembali dipercaya masyarakat, Suroto bilang, waktunya Kementerian Koperasi berani melakukan bersih-bersih koperasi dari rentenir berbaju koperasi atau koperasi abal-abal.[REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.