Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Laksanakan Putusan MK

Airlangga Pastikan Pemerintah Terus Jalankan Agenda Reformasi Struktural

Senin, 29 November 2021 14:31 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah terus melakukan operasionalisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada seluruh sektor, baik di pusat maupun di daerah. Operasionalisasi itu mencakup antara lain, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM dan Koperasi, Kemudahan Berusaha di Bidang Perpajakan, Pelaksanaan kegiatan Perizinan Berusaha dan Online Single Submission (OSS), serta Ketenagakerjaan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, untuk modal LPI, Pemerintah telah memberikan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk tunai sebesar Rp 30 triliun dan dalam bentuk pengalihan saham negara  sebesar Rp 45 triliun. Pengaturan pelaksanaan LPI sebagai lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan sebelum adanya Putusan MK.

"Dengan demikian operasionalisasi LPI tetap berjalan sesuai dengan Putusan MK," ucap Airlangga, dalam keterangan yang diterima RM.id, Senin (29/11).

Baca juga : AHY: Putusan MK Sejalan Dengan Pertimbangan Partai Demokrat

Terkait KEK, Airlangga menerangkan, telah dibentuk 4 kawasan baru yang telah berjalan dengan komitmen investasi lebih kurang Rp 90 triliun. Saat ini, juga telah terdapat berbagai komitmen investasi baru yang akan dapat memperluas lapangan kerja baru.

Terkait perlindungan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi, Airlangga menerangkan, pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan mencakup antara lain kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal, pendirian perseroan bagi UMK, kemudahan mendapatkan sertifikat halal yang biayanya ditanggung Pemerintah untuk UMK, dan alokasi untuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

Mengenai kemudahan berusaha di didang perpajakan dan pelaksanaan kegiatan perizinan perusaha melalui OSS, Airlangga menerangkan tetap berjalan dengan baik untuk melayani perizinan berusaha yang baru maupun yang mengajukan perpanjangan.

Baca juga : Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya

Selanjutnya, mengenai ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan pengupahan dan program jaminan kehilangan pekerjaan, Airlangga menerangkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan segera menyampaikan instruksi kepada para Kepala Daerah terkait operasionalisasi UU Ciptaker di daerah.

Airlangga juga memastikan, Pemerintah bersama DPR akan segera melakukan revisi UU Cipta Kerja dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini dalam rangka harmonisasi dalam pembentukan dan pelaksanaan UU Ciptaker ke depan setelah putusan MK.

"Pemerintah akan menyampaikan Surat kepada Pimpinan DPR untuk memasukkan revisi Undang-Undang ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2022 (Daftar Kumulatif Terbuka Akibat Putusan MK)," terang Airlangga.

Baca juga : Kemendagri Instruksikan Pemda Permudah Penggelaran Infrastruktur DigitalĀ 

Terkait dengan implementasi UU Ciptaker selama ini,  Airlangga menyampaikan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah mencatat kenaikan realisasi investasi pada 2021 sebesar 7,8 persen (YoY Januari-September) dengan nilai sebesar Rp 659 triliun. Lalu, jumlah penciptaan kesempatan kerja baru sebanyak 912.402 tenaga kerja pada 2021. Rinciannya, triwulan I sebanyak 311.793 tenaga kerja, triwulan II sebanyak 311.922 tenaga kerja, dan pada triwulan III sebanyak 288.687 tenaga kerja.

"OSS juga telah menerbitkan 379.051 perizinan berusaha untuk periode 4 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2021. Perizinan berusaha yang dominan diberikan kepada usaha mikro sebanyak 357.893 perizinan (94,42 persen), usaha kecil sebanyak 14.818 perizinan (3,91 persen), usaha menengah sebanyak 3.783 perizian (1 persen), dan usaha besar sebanyak 2.557 perizinan (0,67 persen)," tutup Airlangga. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.