Dark/Light Mode

KSPSI Minta Pemerintah Tindak Perusahaan Yang Belum Bayar THR

Sabtu, 1 Juni 2019 17:23 WIB
KSPSI menggelar buka puasa bersama dan santunan anak yatim, Jumat (31/5). (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)
KSPSI menggelar buka puasa bersama dan santunan anak yatim, Jumat (31/5). (Foto: KPJ/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) meminta pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang sampai saat ini belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, persoalan THR merupakan persoalan klasik yang terjadi setiap tahun. Pemberian THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dan dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Apalagi, kata Andi Gani, sesuai ketentuan, pembayaran THR paling lambat dilakukan H-7 lebaran dalam bentuk uang. Bagi pekerja yang masa kerjanya satu tahun atau lebih, besaran THR minimal 1 kali gaji. Sementara, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun besaran THR dibayar secara proporsional. 

Baca juga : PSIS Semarang Vs Persebaya Main Imbang

"Kami harap pemerintah bisa bertindak tegas perusahaan-perusahan yang melanggar dengan tidak membayar THR pada buruhnya," ujarnya dalam acara buka puasa bersama dan pemberian santunan kepada yayasan sosial di hotel Puri Denpasar, Jakarta, Jumat (31/5).

Hadir dalam acara tersebut Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Haiyani Rumondang serta ratusan anggota KSPSI.

Andi Gani menilai, sejauh ini memang kasus belum terbayarnya THR sudah jauh berkurang. Karena, Kemenaker dan KSPSI membuka posko pengaduan di setiap provinsi. Dalam kesempatan tersebut, Andi Gani juga mengajak seluruh buruh yang tergabung dalam KSPSI di seluruh Indonesia dan luar negeri untuk selalu memiliki kepedulian sosial terhadap sesama.

Baca juga : Salah Nggak Berani Janjiin Gelar

“Ini harus menjadi kegiatan rutin KSPSI di berbagai kesempatan. Kita juga selalu terjun dalam kegiatan bantuan terhadap korban bencana alam di seluruh Tanah Air," ujarnya.

Hanif Dhakiri memastikan akan menindak perusahaan yang abai akan THR karyawan. Posko pengaduan THR juga sudah ada di seluruh wilayah Indonesia. Hanif juga mengapresiasi kegiatan sosial yang dilakukan KSPSI.

"Ini menunjukkan serikat buruh tidak hanya berjuang untuk kepentingan sendiri tetapi juga peduli terhadap masyarakat yang membutuhkan," jelasnya. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.