Dark/Light Mode

Soal Kenaikan Tarif Ojek Online, Menhub Tak Pernah Bikin Kebijakan Sendiri

Rabu, 12 Juni 2019 15:08 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan soal tarif ojek daring (online) adalah berdasarkan aspirasi pengemudi yang didiskusikan bersama aplikator serta asosiasi. Kebijakan itu tidak dibuat sendirian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Ojek daring itu dinamis. Apa yang kami lakukan adalah usulan dari pengemudi. Jadi kalaupun kami melakukan riset, kami melakukan tahapan diskusi, tidak pernah kami memutuskan sendiri,” ujar Budi Karya usai saat menghadiri forum ekonomi, di Jakarta, Rabu (12/6).

Terkait adanya peraturan soal tarif yang terangkum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, kata dia, itu merupakan upaya untuk melindungi pengemudi ojek daring. Sebab, sebelumnya telah terjadi persaingan tidak sehat dengan adanya tarif rendah yang menuju ke arah predatory pricing.

Baca juga : Sampaikan Salam Idul Fitri, Pegawai Pertamina di Perbatasan Tetap Bekerja

Untuk itu, (Kemenhub) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat ke lima kota besar untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tarif ojek daring.

“Kami sosialisasikan lagi ke lima kota itu, kami ajak bicara. Jadi enggak benar itu kalau kami yang memutuskan. Karena ini dari aspirasi. Kalau enggak percaya, bisa tanya ke kelompok-kelompok pengemudi, mereka yang mengusulkan semuanya,” kata Budi Karya.

Sebelumnya, Budi Karya juga melarang adanya diskon tarif ojek daring karena sifatnya yang memunculkan persaingan tidak sehat. "Diskon ini memang memberikan keuntungan sesaat, untuk jangka panjang itu membunuh. Itu yang kami tidak ingin terjadi," katanya.

Baca juga : ASN Kementan Dilarang Terima Bingkisan Lebaran

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi akan merevisi tarif minimum jarak dekat (flag fall) yang dinilai terlalu tinggi. Tarif minimum jarak dekat yang juga disebut dengan tarif "buka pintu" atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp 8.000-Rp 10.000 untuk wilayah Jabodetabek.

Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp 8.000-Rp 10.000. Artinya tarifnya rata hingga empat kilometer.

Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona. Zona 1 yakni Jawa, Sumatera, dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp 10.000. Zona 2 Jabodetabek Rp 8.000-Rp 10.000, dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi, dan lainnya Rp 7.000-Rp 10.000.

Baca juga : Tito Tidak Kasih Ampun Ke Teroris

Budi Karya menjelaskan, rata-rata penumpang menggunakan ojek daring dua hingga tiga kali dalam sehari. Jadi, jika tarif minimumnya Rp 8.000 dikali tiga menjadi Rp 24.000 sehari.

"Nah, ini mungkin coba kami turunkan khususnya di Jabodetabek. Itu kan Rp 7.000 sampai Rp 10.000, bisa juga Rp 6.000-Rp 10.000," katanya. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.