Dark/Light Mode

Jelang Akhir Jabatan, DK OJK Geber Transformasi Di Sektor IKNB

Sabtu, 26 Maret 2022 14:22 WIB
Pelatihan dan Gathering Media OJK. (Foto: DWI/RM)
Pelatihan dan Gathering Media OJK. (Foto: DWI/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang masa akhir jabatan, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022 siap menuntaskan program transformasi Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Transformasi IKNB yang dilakukan khusus memperkuat pengaturan dan pengawasan industri yang terdiri dari banyak sektor usaha jasa keuangan itu.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, Riswinandi memastikan, transformasi IKNB sampai saat ini sesuai dengan program yang dicanangkan sejak 2018. "Sudah on track sesuai rencana seperti implementasi pengawasan risk based supervision (RBS) dan pemisahan untuk pengawasan, serta pemeriksaan khusus sudah dibentuk untuk memisahkan penanganan supaya lebih fokus,” ucapnya dalam pelatihan dan media gathering Media Massa Nasional di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Sabtu (26/3).

Namun apakah pemenuhan transformasi ini setara dengan industri perbankan, diakui Riswinandi, belum sama. Menurutnya, dari kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) sektor IKNB masih minim. Selain itu ditambah banyaknya sektor industri turunan IKNB yang diawasi terus bertambah, juga menjadi tantangan tersendiri dalam optimalisasi pengawasan di sektor IKNB.

"Tapi dengan transformasi ini diharapkan ke depan kami bisa melakukan berbagai perbaikan-perbaikan. Sehingga IKNB di pimpinan selanjutnya semakin baik dan tumbuh," harapnya.

Baca juga : Jangan Ada Korupsi Di IKN

Riswinandi melanjutkan, beberapa program sudah dalam proses finalisasi. Seperti menyelesaikan aturan fintech lending yang sudah proses harmonisasi dan diharapkan segera selesai.

Riswinandi menjelaskan, transformasi IKNB telah dilakukan sejak 2018 setelah melihat gap analysis hasil dari evaluasi di bidang pengaturan dan pengawasan dibandingkan dengan industri perbankan dan pasar modal. 

Selanjutnya pada 2019, mulai dilakukan penyempurnaan pengaturan prudential, pengawasan risk based supervision (RBS), infrastruktur sistem informasi pengawasan (SIP) IKNB, early warning system (EWS) dan penataan organisasi IKNB.

Di 2020, dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB (SIP IKNB, monitoring dashboard portfolio efek, EWS), penguatan SDM, dan pembentukan satker pengawasan khusus IKNB.

“Sekarang setelah ada dashboard ini, setiap saat kami sebagai pengawas IKNB dengan dukungan pengawas pasar modal secara real time, bisa melihat perkembangan investasi efek di perusahaan asuransi dan dana pensiun sehingga dengan cepat kita bisa deteksi dan minta penjelasan. Ini early warning system bagian dari transformasi IKNB yang membuat pengawasannya lebih optimal,” kata Riswinandi.

Baca juga : KLHK Sukses Transformasi Digital Di Sektor Kehutanan

Di 2021, transformasi IKNB berlanjut dengan penguatan peraturan seperti exit policy tindakan pengawasan, Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi (MRTI) serta Konsolidasi Pengawasan dan Optimalisasi Peran Sistem Informasi Pengawasan. Sementara di 2022, OJK terus melakukan penguatan pengawasan IKNB.

Riswinandi menjelaskan, tahapan transformasi IKNB meliputi penguatan kerangka pengaturan antara lain dengan penguatan regulasi manajemen risiko, penyempurnaan mekanisme penilaian tingkat kesehatan IKNB, penetapan status pengawasan yang lebih tegas, penguatan pengaturan per sektor termasuk penyempurnaan regulasi fintech lending. 

Tahap berikutnya adalah penyempurnaan mekanisme pengawasan melalui pendekatan kepatuhan pengawasan yang meliputi aspek kelembagaan, prinsip kehati-hatian, manajemen operasional, pelaporan dan sistem informasi, penyelenggaraan usaha dan aspek kesesuaian prinsip syariah. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan pengawasan berbasis risiko.

Untuk memperkuat pengawasan, juga dilakukan penguatan infrastruktur pengawasan IKNB melalui pemanfaatan teknologi digital di bidang supervisory technology (suptech) dan regulatory technology (regtech). "Tahapan ini dilakukan dengan membangun aplikasi perizinan, aplikasi pelaporan dan aplikasi pengawasan," katanya.

Ke depan sambung Riswinandi, OJK telah menyiapkan lanjutan program transformasi IKNB di bidang pengaturan, pengawasan, pengembangan infrastruktur dan pilar penataan organisasi IKNB.

Baca juga : Dewan Minta DKI Bikin Transportasi Publik Sekeren Singapura

Sejak 2017, OJK mencatat aset IKNB tumbuh dari sekitar Rp 2.200 triliun menjadi Rp 2.839 triliun di akhir 2021. Pertumbuhan aset Desember 2021 tercatat sebesar 7,71 persen (yoy). Sementara nilai investasi IKNB sejak 2017 mencatat naik dari sekitar Rp 1.000 triliun menjadi Rp 1.724 triliun di akhir 2021. 

Pertumbuhan investasi IKNB pada Desember 2021 tercatat 8,53 persen (yoy). Secara sektoral, untuk aset asuransi meningkat dari Rp 832,0 triliun pada 2017 menjadi Rp 982,8 triliun di tahun 2021. 

Aset lembaga pembiayaan meningkat dari Rp 556,9 triliun pada 2017) menjadi Rp 583,5 triliun di tahun 2021. Serta aset Dana Pensiun meningkat dari Rp 262,3 triliun pada 2017 menjadi Rp 329,6 triliun pada 2021. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.