Dark/Light Mode

Dapat Rapor Oke dari DJSN, BPJS Ketenagakerjaan Berbunga-bunga

Rabu, 26 Juni 2019 20:36 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) saat menyaksikan penyerahan hasil penilaian dari Dewan Jaminan Sosial Nasional ke BPJS Ketenagakerjaan, di Menara Jaksostek, Rabu (26/6). (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (tengah) saat menyaksikan penyerahan hasil penilaian dari Dewan Jaminan Sosial Nasional ke BPJS Ketenagakerjaan, di Menara Jaksostek, Rabu (26/6). (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)

RM.id  Rakyat Merdeka - BPJS Ketenagakerjaan kembali berhasil menorehkan prestasi membanggakan. Hal itu adalah dengan mendapatkan nilai sangat baik dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) atas kinerjanya di 2017.

Peniliaian ini diumumkan dan diserahkan langsung Anggota DJSN yang merangkap Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN, Suprayitno, ke Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di sela Halalbihalal, di Menara Jamsostek, Rabu (26/6). Acara ini juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Baca juga : Mensos Beri 7.100 TKSK Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Agus mengatakan, penilaian kinerja tahun 2017 ini menambah daftar capaian kinerja BPJS TK dalam melakukan pengelolaan dana pekerja yang telah diraih pada masa-masa sebelumnya. Di 2014 dan 2016, BPJS Ketenagakerjaan telah mendapatkan penilaian kinerja ‘Sehat Sekali’. Indikator penilaian mengacu pada beberapa perspektif yaitu perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses internal dan aspek pertumbuhan dan pembelajaran.

"Rapor ini kami terima dengan senang hati. Ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS TK dalam menjalankan amanah UU penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang turut membantu," katanya.

Baca juga : Menpora Dukung Atlet Perbafi Di Kejuaraan NABBA Singapura

Menurut Agus, peran DJSN menjadi sangat penting dalam mengawal implementasi sistem jaminan sosial nasional. Karena, BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan dukungan dan senantiasa berkonsultasi untuk mencapai tujuan.

Sesuai Peraturan DJSN Nomor  1 tahun 2017, BPJS Ketenagakerjaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya, baik Laporan Keuangan (LK) maupun Laporan Pengelolaan Program (LPP). Saat ini juga telah diterbitkan peraturan tambahan surat  nomor 740/DJSN/XI/2018 Penyampaian Surat Keputusan DJSN Tentang Penetapan Target Tingkat Kesehatan Keuangan Indikator Pencapaian Kinerja BPJS Ketenagkerjaan Tahun 2017.

Baca juga : Rogoh Kocek Rp 294 M, BPJS Ketenagakerjaan Bantu Korban PHK

"Semoga dapat menjadi penyemangat baru untuk kami agar dapat memberikan performa yang jauh lebih baik lagi kedepannya dalam menghadapi segala tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan tujuan pencapaian Aggressive Growth,” tandasnya. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.