Dark/Light Mode

Sri Mul Curhat, Tiap Mau Lebaran, Sering Dikirimin Meme THR

Selasa, 19 April 2022 07:30 WIB
Contoh meme THR yang diterima Menkeu Sri Mulyani Indrawati, setiap mau Lebaran. (Foto: Instagram)
Contoh meme THR yang diterima Menkeu Sri Mulyani Indrawati, setiap mau Lebaran. (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sri Mulyani Indrawati mengungkap suka dukanya menjadi Menteri Keuangan. Terutama, menjelang Lebaran. 

Lewat akun Instagram-nya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengaku sering dikirimi meme, yang mempertanyakan kapan THR akan dibayarkan. 

Sri Mul pun memajang contoh meme THR, yang mengilustrasikan dialog Presiden Jokowi dengannya. 

Jokowi: Sri, gaji ke-13 dan THR sudah disiapkan.

Sri Mul: Sudah Pak. Pencairan didahulukan untuk pensiunan yang dah pikun dan cerewet/bawel biar nggak nge-WA terus ke HP saya. Sebel banget...!

Jokowi: Sri...apakah uang THR harus bisa cair Minggu ini?

Baca juga : Angin Segar Untuk Perekonomian Kita

Sri Mul: Sudah Pak..yang didahulukan orang Depok.

"Orang Indonesia memang kreatif dan jenaka. Setiap menjelang Hari Raya ldul Fitri, saya sering mendapat kiriman meme dengan berbagai versi. Meme tersebut berisi sindiran jenaka mengenai kapan THR akan diumumkan dan dibayar pemerintah," kata Sri Mul melalui akun Instagramnya, Senin (18/4).

Sri Mul pun mengungkap rasa syukurnya, karena Jokowi telah menetapkan kebijakan terkait THR untuk ASN/TNI/Polri.

"Alhamdulillah, tahun ini, Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022," tutur wanita yang masuk daftar Most Powerful Women 2021.

Berikut penjelasan Sri Mul soal THR dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN):

1. THR tahun 2022diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Uang Tunai Jelang Lebaran, BNI Siapkan Rp 17,81 T

a. Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai

b. Aparatur Negar Daerah sekitar 3,7 juta pegawai

c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang

2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022, dengan anggaran THR dan Gaji 13 sudah dialokasikan dalam :

a. Anggaran Kementrian/Lembaga sebesar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri

b. Melalui DAU sekitar Rp 15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

Baca juga : Cuti Bersama Lebaran 2022, Peluang Bangkitkan Ekonomi Daerah

c. Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.