Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ganjar Bicara Pentingnya Creative Hub Di Seluruh Penjuru Indonesia
- BSK Kumham Lakukan Advokasi Hasil Analisis Kebijakan Tahun 2023
- Menko Airlangga Sahkan Pembentukan 3 KEK Baru
- Padukan Kuliner dan Hiburan, Cakra Khan Ramaikan Launching Crane Lounge Jakarta
- Implementasi Restrukurisasi Capai 90 Persen, WSBP Perkuat Fundamental Keuagan
Ekspor CPO Dibuka Lagi
Sekarang, Beli Migor Curah Kudu Pake KTP
Sabtu, 21 Mei 2022 06:30 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah membuka kembali ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk olahannya mulai Senin (23/5). Keputusan ini diambil karena melihat pasokan minyak goreng (migor) di dalam negeri sudah terpenuhi dan tren penurunan harga rata-rata secara nasional.
Menindaklanjuti keputusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah akan memberlakukan kembali Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang diatur oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Ini upaya untuk tetap menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng,” kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, kebijakan tersebut akan menjaga jumlah DMO sebesar 10 juta ton minyak goreng. Yakni 8 juta ton minyak goreng dan 2 juta ton sebagai stok atau cadangan.
Baca juga : Jangan Main-main Dengan DMO Migor, Kejagung Bakal Ikut Pelototi
“Kemendag akan menetapkan besaran jumlah DMO yang perlu atau harus dipenuhi produsen. Termasuk mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat secara merata dan tepat sasaran,” jelas Airlangga.
Sebab itu, eks anggota DPR ini menegaskan, produsen minyak goreng yang tidak memenuhi kewajiban DMO, akan diberikan sanksi.
Airlangga juga memastikan, pelaksanaan ekspor CPO oleh produsen akan diawasi ketat dan terintegrasi bersama Bea Cukai, Satgas Pangan Polri, Kementerian/ Lembaga, Pemda dan Kejaksaan Agung.
“Pemerintah akan menindak tegas setiap penyimpangan, baik distribusi maupun ekspor oleh pihak yang tidak sesuai dengan kebijakan,” tegas mantan Menteri Perindustrian itu.
Baca juga : Larangan Ekspor Migor Dan CPO Cuma Berumur 25 Hari
Dia mengklaim, kebijakan larangan ekspor CPO yang dilakukan sebelumnya telah berhasil meningkatkan jumlah pasokan minyak goreng curah, yang pada April 2022 tercatat 211.638,65 ton per bulan, atau 108,74 persen dari jumlah kebutuhan.
Artinya, jumlah tersebut sudah melebihi kebutuhan bulanan nasional. Karena, kebutuhan minyak goreng curah dalam negeri ton per bulan. Sebanyak 194,634 ton.
Sebelum dilakukan pelarangan ekspor, pada Maret 2022, pasokan minyak goreng curah dalam negeri hanya 64.626,52 ton atau 33,2 persen dari kebutuhan per bulan.
Terkait harga minyak goreng curah di pasaran, menurut Airlangga, saat ini sudah terjadi penurunan.
Baca juga : Keran Ekspor Migor Dibuka Lagi, GAPKI: Terima Kasih Pak Jokowi
Berdasarkan pantauannya, harga minyak goreng curah sebelum larangan ekspor mencapai Rp 19.800 per liter. Sesudah pelarangan ekspor, turun di kisaran Rp 17.200-Rp 17.600 per liter.
Airlangga menegaskan, Pemerintah tidak mau lagi kecolongan harga minyak goreng curah kembali melonjak. Karena itu, Pemerintah akan menetapkan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya