Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cek Di Sini, 5 Penjelasan Penting BPOM Soal Vaksin AstraZeneca Yang Bikin Heboh
- Lawan Guinea, Pelatih Persib: Timnas Akan Hadapi Lawan Berat
- Piala AFC U-17 Putri, Garuda Pertiwi Muda Fokus Hadapi Korsel
- 128.000 Jemaah Haji Indonesia Nikmati Fasilitas Fast Track
- Dortmund Ke Final, PSG Cuma Kurang Beruntung
OJK Terima Pengaduan Korban
Debt Collector Kasar Kini Bisa Dipidanakan
Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Terpisah, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara menyatakan, penguatan perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan sangat diperlukan. Ini penting untuk menyesuaikan perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan. Serta, upaya perbaikan implementasi perlindungan konsumen oleh PUJK.
“Harapan kami, POJK terbaru ini dapat menjawab kebutuhan hal tersebut agar sektor jasa keuangan dapat tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat,” tuturnya.
Baca juga : Hore, JakCard Bank DKI Bisa Dipakai Di NTT
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk (ADMF) I Dewa Made Susila menyatakan, sebagai salah satu perusahaan pembiayaan yang berada di bawah pengawasan OJK, pihaknya berkomitmen untuk selalu menjalankan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Termasuk peraturan mengenai perlindungan konsumen, yang terkait dengan aktivitas penagihan,” kata Dewa Made kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : Catat! Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana
Adira Finance, sambung Dewa Made, akan selalu memastikan adanya penyesuaian sistem yang diperlukan. Termasuk sistem yang terkait dengan aktivitas penagihan, sesuai dengan hal-hal yang diatur dan disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Termasuk POJK yang baru.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi mendukung POJK baru. Menurutnya, debt collector harus memilikisertifikasi profesi resmi dari lembaga terkait, sebelum melakukan penarikan unit kendaraan dari konsumen.
Baca juga : Pencemaran Sungai Di DKI Makin Parah
“Penarikan unit secara berlebihan dengan debt collector ilegal atau tidaktersertifikasi,dapatdilaporkan kepada polisi. Kami sepakat debt collector ilegal ditangkap agar bisa dihukum,” tandas Suwandi kepada Rakyat Merdeka.
Suwandi melanjutkan, sekarang ini kualitas kredit multifinance terus membaik. Hal tersebut terlihat dari Non Performing Financing (NPF) atau rasio kredit macet yang menyentuh level 2,78 persen pada kuartal I-2022, terendah setelah 25 bulan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya