Dark/Light Mode

OJK Terima Pengaduan Korban

Debt Collector Kasar Kini Bisa Dipidanakan

Sabtu, 28 Mei 2022 07:30 WIB
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Antara).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok. Antara).

 Sebelumnya 
Memang, NPF multifinance menjadi salah satu yang terdampak beberapa tahun terakhir mengingat adanya pandemi Covid-19. Terakhir, NPF multifinance di Maret 2020 berada di angka 2,82 persen. Atau naik dari bulan sebelumnya di 2,66 persen.

“Dengan rasio NPF yang membaik itu, produk yang debiturnya gagal bayar kredit sebetulnya sangat sedikit. Apabila jika ada yang terpaksa melakukan penarikan, perusahaan pembiayaan biasanya melakukan dengan sopan santun,” kata dia.

Baca juga : Hore, JakCard Bank DKI Bisa Dipakai Di NTT

Suwandi menyebut, saat ini sekitar 90 persen perselisihan sering terjadi karena unit produk telah berpindah tangan. Sementara debitur atau pemilik pertamanya sudah menghilang seperti pindah kota atau pulau. Kalau perselisihan tidak ada jalan keluar, biasanya akan dibawa ke tahap selanjutnya.

“Dibawa ke kepolisian untuk dimediasi, atau ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK,” ujarnya.

Baca juga : Catat! Debt Collector Yang Melakukan Kekerasan Bisa Dipidana

Untuk diketahui, penyusunan POJK ini telah melibatkan berbagai stakeholder. Antara lain Pelaku Usaha Jasa Keuangan dari sektor Perbankan, Pasar Modal dan Industri Keuangan Non-Bank, akademisi, ahli hukum, asosiasi dan LAPS Sektor Jasa Keuangan, hingga lembaga swadaya masyarakat untuk mendapatkan masukan atau saran. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.