Dark/Light Mode

Gandeng KPK Biar Karyawannya Nggak Korupsi

PLN Cegah Hanky Panky

Kamis, 2 Juni 2022 07:30 WIB
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. Antara).
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo. (Foto: Dok. Antara).

 Sebelumnya 
Bahkan, PLN memiliki enam orang penyuluh antikorupsi dan ada lebih dari 10 ribu pegawai PLN ikut sertifikasi e-learning KPK.

“Tahun ini, harapannya 45 ribu pegawai PLN dapat mengikuti e-learning KPK,” katanya.

Ia memastikan, tata kelola perusahaan berjalan dengan baik karena telah menerapkan SNI ISO 37001:2016, Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Penerapan ini berpegang teguh pada pedoman Good Corporate Governance (GCG), board manual dan prinsip empat No’s.Yaitu No Bribery, No Kick back, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Baca juga : KPK-PLN Kolaborasi Cegah Korupsi Bagi Pelaku Usaha

Terkait pembenahan tata kelola aset, sambung dia, tercatat dari 97 ribu persil aset tanah yang berdiri infrastruktur kelistrikan PLN, baru 27 persen yang tersertifikasi pada 2017.

“Dengan dukungan KPK, saat ini tercatat sudah 70 persen aset PLN yang tersertifikasi. Dari kegiatan ini saja, efisiensi yang didapat perseroan mencapai Rp 1 triliun. Dan jumlah ini akan terus meningkat hingga 2024,” terang Darmawan.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron berharap, kerja sama kedua belah pihak terus berlanjut. “Kami berharap tidak berhenti pada saat pemasangan rompi antikorupsi,” pesan Ghufron.

Baca juga : GDPS Gandeng Markplus Kerek Kualitas Tenaga Kerja

Dia menjelaskan, rompi biru ibarat payung untuk menangkal hujan. “Lebih baik memakai rompi (biru) untuk menangkal rompi oranye. Mudah-mudahan (rompi biru) ini seperti jas hujan,” tuturnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan, PLN menjadi BUMN pertama yang menerima rompi biru.

Menurut Wawan, penggunaan rompi biru dapat menjadi pengingat bagi pegawai PLN untuk tidak korupsi dan menerima gratifikasi.

Baca juga : Orang Pintar Jangan Korup

“Kami harapkan ini menjadi bentuk komitmen PLN. Nantinya rompi ini dipakai pegawai PLN, baik itu di kantor maupun di lapangan,” tutupnya.

Berdasarkan data penindakan KPK, sejak KPK berdiri hingga Desember 2021 tercatat ada 345 pelaku korupsi dari kalangan swasta yang ditangkap atau diproses hukum KPK, dari total pelaku korupsi mencapai 1.360 orang.

Sementara modus paling banyak ditemukan adalah suap-menyuap, pemberian gratifikasi, perizinan, serta pengadaan barang dan jasa. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.