Dark/Light Mode

Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Di Atas 3.500 VA Naik

Senin, 13 Juni 2022 11:30 WIB
Mulai 1 Juli, Tarif Listrik Di Atas 3.500 VA Naik

RM.id  Rakyat Merdeka - PT PLN (Persero) siap melaksanakan keputusan Pemerintah yang menyesuaikan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan rumah tangga mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2 dan P3) mulai 1 Juli 2022.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM No. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli – September 2022).

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan, selama ini, bantuan Pemerintah diberikan untuk semua golongan tarif pelanggan, dalam bentuk subsidi maupun kompensasi.

Baca juga : Wuling Pamerin Mobil Listrik Mungilnya Di Jakarta

Ia mengatakan, keputusan Pemerintah menyesuaikan tarif listrik pelanggan 3.500 VA ke atas karena besaran empat indikator ekonomi makro meningkat.

"Ini demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional," terang Darmawan dalam keterangan tertulis, Senin (12/6).

Dilanjutkannya, penyesuaian tarif listrik ini hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta.

Baca juga : Jurnalis Prancis Tewas Tertembak Di Atas Bus Kemanusiaan

Juga kepada golongan Pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

"Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif," tegasnya.

Darmawan melanjutkan, penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca juga : Matikan Listrik Desa Demi Ketemu Pacar

Di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan Pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu.

"Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya," kata Darmawan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.