Dark/Light Mode

Waktunya Belum Pas Naikin Tarif Listrik 3.000 VA

Setelah Dihantam Pandemi, Masyarakat Mau Disetrum

Senin, 23 Mei 2022 06:30 WIB
Penambahan kapasitor di Gardu Induk (GI) Puger. (Foto : Dok. PLN).
Penambahan kapasitor di Gardu Induk (GI) Puger. (Foto : Dok. PLN).

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Pemerintah mengerek tarif listrik golongan 3.000 VA menjadi polemik. Belum juga pulih perekonomian masyarakat di masa pandemi, eh malah mau disetrum.

Argumentasi Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) golongan 3.000 VA ke atas dapat dipahami. Hanya saja, sekarang bukan momen yang tepat menaikkan tarif setrum.

Akibat pandemi Covid-19, semua sektor terdampak. Bukan saja masyarakat miskin, masyarakat kelas menengah bawah juga terdampak. Bahkan, masyarakat menengah bawah ini juga berpotensi menjadi miskin.

Baca juga : Isi Reses DPR, Marsiaman Serahkan Bantuan Ke Masyarakat di Riau

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengatakan, kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) dari 63 dolar AS menjadi 100 dolar AS sebenarnya tidak terlalu berpengaruh bagi PLN. Soalnya, 80 persen pembangkit PLN adalah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

“Dan PLN mendapat Domestic Market Obligation batu bara dengan harga tetap 70 dolar AS per ton,” tegas dia.

Dia menjelaskan, TDL untuk pelanggan non-subsidi sejak tahun 2017 memang tidak naik. Karena itu, PLN mendapat dana kompensasi. Cuma masalahnya, pembayaran dana kompensasi tersebut tidak reguler seperti pembayaran subsidi.

Baca juga : Kang Emil Harap Jadi Lebih Nyaman Dan Masyarakat Mau Berbelanja

Karena itu, bila Pemerintah ingin membantu keuangan PLN. Caranya, dengan membayar dana kompensasi listrik secara reguler seperti pembayaran subsidi. Jangan ditunda-tunda atau dicicil.

“PKS dapat memahami argumen Menteri Keuangan, namun masih belum setuju terkait kenaikan tarif listrik PLN ini. Jangan bebankan masyarakat untuk mengatasi kesulitan keuangan PLN,” tegas Mulyanto.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan mengerek tarif listrik sebagai bentuk keadilan. Pasalnya, tarif listrik yang akan naik ini untuk orang kaya. Sementara tarif listrik pelanggan kelas bawah tidak naik.

Baca juga : Dirikan Sekolah Nelayan, PKS Ingin Masyarakat Pesisir Sejahtera

“Bapak Presiden di sidang kabinet sudah menyetujui beban kelompok rumah tangga yang mampu direpresentasikan untuk fiskal langganan listrik di atas 3.000 VA, diperbolehkan ada kenaikan harga,” kata dia dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Jakarta, Kamis (19/5).

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN Diah Ayu Permatasari mengatakan, rencana tersebut merupakan kewenangan Pemerintah. Dia bilang, sejak tahun 2017, Pemerintah tidak memberlakukan tarif adjustment bagi pelanggan golongan non-subsidi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.