Dark/Light Mode

KPPU: Penyederhanaan Layer Cukai Gerus Pelaku UMKM

Senin, 8 Juli 2019 18:41 WIB
Industri tembakau. (Foto: Istimewa).
Industri tembakau. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Adanya penyederhanaan layer cukai dan penggabungan batasan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dinilai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), bisa mengarah pada oligopolisasi pada Industri Hasil Tembakau (IHT).

KPPU menegaskan, penggabungan batasan produksi SKM dan SPM memiliki semangat yang sama atas penyederhanaan cukai tembakau pada PMK 146 Tahun 2017.

Hak itu dikatakan Anggota Komisioner KPPU Kodrat Wibowo. Ia meminta agar pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru dengan semangat yang sama seperti pada PMK 146 Tahun 2017, yang dicabut melalui PMK 156 Tahun 2018.

Baca juga : TKN: Jangan Persoalkan Status Kiai Maruf, Sebelum Pelajari UU

Menurut Kodrat dengan penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi), maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan.

"Pilihannya menggabungkan diri atau merubah pola produksi. Oleh karena itu, pelaku usaha berkurang, ini dapat mengarah ke oligopolisasi,” ucapnya di Jakarta, Senin (8/7).

Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain. Ia mengatakan jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, anggota komisioner KPPU menghawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

Baca juga : Kartel Tiket Pesawat Diburu

“Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warningbagi kami,” cetusnya.

Ia juga menjelaskan bahwa jumlah pelaku usaha pengolahan tembakau sudah jauh berkurang. Di tahun 2008 saja, terdapat 4000-an pelaku usaha, sedangkan saat ini berkisar antara 700-600 usaha.

Ia mengatakan, di industri tembakau ada kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM. UMKM sebagai subkontraktor bagi perusahaan besar. “Kalau perusahaan besar melakukan oligopolisasi maka praktis UMKM kehilangan pasar," imbau Kodrat.

Baca juga : Kowani: Perjuangan Kartini Jadi Teladan

Menurutnya, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Ia meminta kepada Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai, serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

“Jangan sampai (PMK baru) mencederai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.