Dark/Light Mode

Perkuat Industri Fintech, AFPI Siap Penuhi Ketentuan PJOK Modal Rp 25 M

Sabtu, 23 Juli 2022 15:38 WIB
Foto: Dok.AFPI
Foto: Dok.AFPI

RM.id  Rakyat Merdeka - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.10/POJK.05/2022. Salah satunya yang menyoroti terkait pemenuhan modal (ekuitas) yang semula Rp 2,5 miliar menjadi Rp 25 miliar.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) AFPI yang juga CEO dan Co-Founder Dompet Kilat Sunu Widyatmoko mengatakan, dari 102 anggota yang terdiri dari para penyelenggara fintech P2P lending atau fintech pendanaan di Tanah Air, semuanya menyambut baik kehadiran POJK 10/2022.

“Peraturan baru ini telah sesuai dengan ekspektasi para penyelenggara, di mana dalam dua tahun terakhir telah ikut rutin berdiskusi dan memberikan masukan kepada OJK untuk ketentuan di dalamnya,” jelas Sunu dalam diskusi PressClub secara virtual, Jumat (22/7).

Baca juga : Industri Menggeliat, Kebutuhan SDM Migas Meningkat

Pada POJK 10 ini sambung Sunu, memang memiliki perbedaan signifikan pada POJK 77 sebelumnya. Terutama masalah fintech berizin yang minimal harus memenuhi modal hingga Rp 25 miliar.

Namun diakuinya, hal ini tak menjadi masalah bagi para pelaku fintech, terutama fintech pendanaan.

“Pelaku industri maupun asosiasi bahkan jauh-jauh hari sudah melakukan penyesuaian. Dalam POJK terbaru ada klausul yang mana pemenuhannya diberikan ruang penyesuaian hingga 3 tahun ke depan pasca diberlakukannya,” ujarnya.

Baca juga : Industri Pulp Dan Kertas Sumbang Devisa Rp 114,4 T

Sunu kemudian menyoroti ketentuan perubahan pemegang saham yang disebutnya memiliki keraguan serta kekhawatiran.

Hal ini lantaran AFPI sebagai penyelenggara fintech P2P lending merupakan pelaku yang masih baru di industri lembaga jasa keuangan.

Menurutnya, tujuan aturan tersebut dalam rangka memastikan bahwa industri ini ada bertanggung jawab siapa menjadi pemegang sahamnya, siapa yang menjadi saham pengendali, sehingga terciptanya aspek prudential (kehati-hatian).

Baca juga : Putus Cinta, Pria China Kirim Tagihan Kencan Ke Mantan

“Kami juga akan terus berkomunikasi dengan OJK, terkait hal-hal apa saja yang menjadi keraguan bagi anggota,” yakinnya.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menambahkan, dalam memperkuat industri fintech pendanaan di Tanah Air, pelaku industri telah melakukan berbagai langkah termasuk menyesuaikan aturan-aturan di AFPI. Di antaranya, seluruh penyelenggara fintech pendanaan legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa CAMILAN (camera, mikrofon, dan location).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.