Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Penetapan HET Elpiji Bersubsidi Kewenangan Kementerian ESDM
YLKI: Pemda Jangan Seenaknya Naikin Harga Elpiji 3 Kg!
Sabtu, 30 Juli 2022 15:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, penetapan harga eceran tertinggi (HET) Elpiji 3 kg bersubsidi merupakan kewenangan Kementerian ESDM. Larena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) tidak boleh seenaknya menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi.
Menurutnya, jika hal ini terus dilakukan tanpa kontrol dan persetujuan Kementerian ESDM, maka konsumen akan menanggung kenaikan harga gas elpiji 3 kg.
Padahal, biaya pokok gas elpiji subsidi per kilogramnya belum mengalami kenaikan. Pemerintah juga sudah menjamin tidak ada kenaikan harga gas elpiji 3 kg pada tahun ini.
Baca juga : Kementerian ESDM Dorong Pengembangan Hidrogen Hijau
"Tetapi apalah artinya, jika kemudian Pemda menaikkan harga HET Elpiji bersubsidi sendiri sendiri dengan alasan biaya transportasi. Menurut saya alasan seperti ini tidak relevan dengan kian banyaknya infrastruktur SPBE yang sudah lama terdapat di berbagai daerah," ujarnya, Sabtu (30/7).
Dia mengatakan, jika mengacu pada kondisi terdahulu, di mana keberadaan SPBE masih sangat minim, maka kebijakan lokal HET masih bisa dimengerti karena jarak antara agen dengan SPBE, atau dengan pangkalan masih jauh.
"Tetapi saat ini di masing masing daerah keberadaan SPBE sudah cukup banyak, sehingga jarak antara SPBE dengan agen dan pangkalan semakin dekat, maka HET yang ditetapkan oleh Pemda menjadi tidak rasional. Harusnya tidak ada lagi alasan bagi Pemda untuk menaikkan HET Elpiji 3 kg bersubsidi secara sepihak," papar Tulus.
Baca juga : Wamendag Puji Kerja Sama Lintas Kementerian Dan Pemda Jaga Pasokan Bahan Pokok
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI), Sofyano Zakaria menilai, sudah saatnya pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), membuat keputusan agar Penetapan HET Elpiji 3 kg bersubsidi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, bukan lagi Pemerintah Daerah.
“Sepanjang Pemerintah Pusat atau Presiden tidak mengkoreksi naik harga jual elpiji bersubsidi, maka harusnya Pemerintah Daerah tidak membuat keputusan yang berbeda dengan keputusan Pemerintah Pusat,” katanya, Sabtu (30/7).
Menurut Sofyano, adanya alasan bahwa HET Elpiji belum pernah dikoreksi juga tidak serta merta dapat dijadikan pertimbangan oleh Kepala Daerah untuk menaikan Harga Jual Elpiji 3 kg karena ini adalah barang yang disubsidi oleh Negara.
Baca juga : Dukung Pertanian Ramah Lingkungan, Kementan Kembangkan Pupuk Organik
"Itu bukan alasan yang tepat, sebab jika terjadi masalah akibat naiknya harga jual elpiji 3 kg tersebut pasti akan berdampak terhadap Pemerintah Pusat," tandasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya