Dark/Light Mode

Buntut Harga Tiket Pesawat Naik

Penumpang Ngeluh, Ekonomi Terganggu

Selasa, 9 Agustus 2022 07:30 WIB
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: ANTARA).
Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. (Foto: ANTARA).

 Sebelumnya 
Soal rencana Garuda terhadap kebijakan baru tersebut, Irfan mengatakan, pihaknya akan menjalankan secara cermat dan seksama.

“Kami akan mempertimbangkan fluktuasi harga avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket dengan tetap mengedepankan pemenuhan kebutuhan masyarakat,” janjinya.

Dihubungi terpisah, pengamat bisnis penerbangan Gatot Raharjo mengakui, fluktuasi harga avtur sangat berpengaruh terhadap operasional maskapai. Sehingga, ia memproyeksi, maskapai akan menyesuaikan tarif tiket pesawatnya. Meskipun saat ini, menurutnya, Garuda Indonesia sudah berada di atas tarif batas atas.

Menurut Gatot, wajar maskapai menaikkan harga tiket karena sudah dua tahun bisnis mereka hancur-hancuran karena pandemi.

“Namun, jika kenaikan harga tiket itu dikeluhkan masyarakat, juga wajar. Semoga saja tidak menimbulkan gejolak,” ucap Gatot kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Lampaui Nasional, Ini Resep Ganjar Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Jateng 

Untuk itu, diharapkannya, regulator mengatur, mengawasi dan mengendalikan hal tersebut.

Artinya, kata Gatot, aturan yang dikeluarkan soal penentuan harga tiket oleh maskapai, baik swasta maupun BUMN (Badan Usaha Milik Negara) harus jelas batasannya, bukan sekadar imbauan.

Sebab, kenaikan harga tiket penerbangan bisa meresahkan masyarakat dan mempengaruhi perekonomian nasional. Mengingat harga tiket pesawat selalu menjadi salah satu penyebab inflasi.

“Aturannya tegas, tapi harus disepakati semua pihak. Tarif diatur, modal dan kepemilikan maskapai diatur. Terpenting, jangan sampai merugikan masyarakat. Apalagi saat ini juga masa-masanya rebound bagi maskapai untuk bisa bangkit,” kata Gatot.

Bila hal-hal tersebut tidak segera diatur, ia khawatir, akan terjadi monopoli baik secara de facto dan de jure. Karena tak ada aturan yang dapat menyeimbangkan bisnis penerbangan.

Baca juga : Ini Peran Besar BUMN Di Balik Pertumbuhan Ekonomi Nasional 5,44 Persen

Lebih jauh, Gatot bilang, pihaknya akan selalu mendukung Pemerintah, agar tidak kalah dengan operator, khususnya swasta, dalam bisnis penerbangan.

“Kalau (swasta) sudah monopoli, susah mengaturnya. Itu terbukti, dengan adanya imbauan (menerapkan harga tiket yang terjangkau) ini. Padahal, harusnya cukup dilakukan pengaturan, pengawasan dan pengendalian yang baik,” tegasnya.

Selain itu, dengan adanya kenaikan fuel surcharge menjadi 20 persen, maka kebijakan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 0 atau nol rupiah terhadap Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) di Unit Pelayanan Bandar Udara (UPBU), yang baru diterbitkan, menjadi kurang efektif.

“PJP4U yang gratis, seperti tidak ada artinya karena maskapai masih menjual tiket dengan harga mahal,” sambungnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono menyampaikan, dalam hal penetapan besaran biaya tambahan (surcharge), pihaknya berupaya mengakomodir kepentingan semua pihak.Tujuannya memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjaga keberlangsungan usaha yang sehat.

Baca juga : Diminta Bikin Harga Tiket Lebih Terjangkau, Ini Tanggapan Garuda

“Kami perlu menetapkan kebijakan fuel surcharge agar maskapai mempunyai pedoman dalam menerapkan tarif penumpang,” ucapnm Nur Isnin, di Jakarta, Jumat (5/8).

Pihaknya berharap, dengan memberlakukan tarif penumpang yang terjangkau akan menjaga konektifitas antar wilayah di Indonesia, serta kontinuitas pelayanan jasa transportasi udara.

“Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan,” lanjutnya.

Artinya, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat mandatory. Selanjutnya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah tiga bulan penerapan besaran biaya tambahan oleh maskapai. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.