Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan

Bahlil: 80 IUP Kami Pulihkan Karena Sudah Lolos Verifikasi

Sabtu, 13 Agustus 2022 06:35 WIB
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Jakarta.
Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Jakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Total perizinan yang sudah dicabut sampai pertengahan Agustus ini, yakni 2. 065 izin atau 98,4 persen dari total 2.078 IUP yang rencananya bakal di­cabut Pemerintah.

“Total area yang dicabut sebe­sar 3.107.783 hektare. Ini aku­mulasi dari 2.065 izin yang kami cabut,” ujar Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat konferensi pers pencabutan Izin Usaha Pertambangan di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Pantesan, Apeng Lolos Pemeriksaan Imigrasi

Menurutnya, break down dari izin-izin yang dicabut tersebut, yaitu batu bara sebanyak 306 IUP atau sekitar 9.413 hektare. Timah 307 IUP atau sekitar 445.352 hektare dan nikel 106 IUP dengan luas lahan 182.092 hektare.

Selain itu, ada izin pertam­bangan emas sebanyak 71 IUP dengan luas lahan 544.728 hek­tar. Bauksit 64 IUP dengan lahan 356.328 hektare. Tembaga 18 IUP dengan luas 70.663 hektare dan mineral lainnya sebesar 1.203 IUP, dengan luas lahan 599.126 hektar.

“Untuk lima wilayah yang ter­banyak dicabut IUP-nya ada di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Tengah dan Papua,” ungkap Bahlil.

Baca juga : KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT Prolindi Cipta Nusantara

Dijelaskan Bahlil, IUP yang dicabut merupakan izin yang tidak beroperasi, tidak ditin­daklanjuti dengan izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Dengan kata lain, IUP tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Bagi teman-teman pengusaha yang kami cabut izinnya ini, kami berikan hak menga­jukan keberatan. Yang masuk sudah 700 lebih, dan sudah kami verifikasi tahap pertama. Sekitar 75-80 izin akan kami pulihkan lagi karena lolos verifikasi,” tutur Bahlil.

Harapan Pemerintah, pemuli­han izin tersebut untuk memacu proses percepatan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan hirilisa­si, sekaligus menciptakan nilai tambah pada kawasan-kawasan ekonomi baru di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga : Pertambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Bersama

Sebelumnya, Bahlil menga­takan, pihaknya tidak pandang bulu mencabut Izin Usaha Per­tambangan. Bahkan, ia mengaku, mencabut IUP perusa­haan temannya maupun mantan perusahaannya.

“Ini menunjukkan pencabutan IUP dilakukan adil tanpa ada kepentingan tertentu. Pencabutan IUP tanpa memeriksa nama perusahaan, kami hanya melihat berdasarkan pernyataan otoritas dari surat terkait pencabutan IUP dan menandatanganinya,” tegas Bahlil. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.