Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Kapok Diblokir, Makin Meresahkan
Pinjol Ilegal, Ayo Tumpas Sampai Ke Akar-akarnya!
Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Replikasi tersebut, imbuh Sunu, diduga dilakukan pihak tertentu dengan membuat aplikasi, situs, akun WhatsApp, hingga akun sosial media, seperti Instagram, Facebook, dan lainnya yang terindikasi palsu. Pihak tersebut disebut mengatasnamakan, mencatut, menyalahgunakan nama, logo, maupun merek dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin.
Adapun 17 platform penyelenggara fintech pendanaan berizin yang merupakan anggota AFPI tersebut, di antaranya Dompet Kilat, Klik Kami, Dana Rupiah, Gradana, Mekar, dana IN, AsetKu, KlikA2C, DanaBagus, PinjamanGo, IKI Modal, AdaPundi, AdaKami, Rupiah Cepat, dan Indodana.
Baca juga : Sambo Akui Kejahatannya
“Dugaan tindakan replikasi ini tidak hanya merugikan penyelenggara fintech pendanaan berizin, juga menyebabkan kerugian materiil bagi masyarakat luas,” katanya.
Untuk mengatasi masalah itu, AFPI sudah menunjuk Mandela Sinaga dari Surya Mandela & Partners selaku kuasa hukum afiliasi AFPI dan 17 penyelenggara platform fintech pendanaan berizin. Pihaknya telah mempersiapkan seluruh bukti.
Baca juga : Jasa Marga Terapkan Contraflow Km 70 Sampai Km 47 Tol Cikampek Arah Jakarta
Menurut Mandela, diduga kuat motif pelaku untuk mencari keuntungan materil dengan melakukan penipuan kepada masyarakat luas, dengan mengatasnamakan platform fintech pendanaan berizin.
“Kerugian yang disebabkan karena adanya permasalahan ini tentu sangat masif. Dan kami harus melakukan upaya hukum agar tidak berjatuhan korban lebih banyak lagi di masyarakat,” jelas Mandela.
Baca juga : Erick Thohir: Saya Bisa Merasakan Kegalauan Petugas Di Lapangan
AFPI berharap, kepolisian dapat menindak tegas oknum-oknum tersebut agar tidak ada masyarakat yang tertipu dengan modus operandi yang sama.
“Kami juga berharap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang diduga telah melakukan pencatutan atau replikasi ini, bisa menghentikan segala upaya penyalahgunaan atas nama, merek, logo seluruh penyelenggara fintech pendanaan berizin,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya