Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Tak Kapok Diblokir, Makin Meresahkan
Pinjol Ilegal, Ayo Tumpas Sampai Ke Akar-akarnya!
Minggu, 21 Agustus 2022 07:30 WIB
Sebelumnya
Ia mengatakan, sejauh ini OJK baru mengatur bahwa pinjol hanya boleh mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi debitur.
“Tapi belum ada aturan spesifik mengenai perlindungan data pribadi. Ada Rancangan Pelindungan Data Pribadi (PDP), namun sampai ini belum juga rampung pembahasannya. Semoga bisa segera diselesaikan,” harap Heru.
Ia menyebut, kehadiran pinjol ilegal lebih banyak mudharat-nya karena bunga yang dikenakan melebihi lintah darat. Terlebih, apabila debitur menunggak pembayaran. Mereka bisa dipermalukan dengan menghubungi semua kontak pada handphone debitur secara ilegal.
Baca juga : Sambo Akui Kejahatannya
“Saya berharap pinjol ilegal tak menyudutkan pinjol legal yang sebenarnya sangat bagus. Karena mereka memberikan kemudahan akses pendanaan bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan finansial atau perbankan (unbankable),” tuturnya.
Rusak Reputasi
Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko bertindak tegas terhadap pihak yang diduga melakukan tindak replikasi, atau pencatutan aplikasi pinjol legal milik para anggotanya.
Baca juga : Jasa Marga Terapkan Contraflow Km 70 Sampai Km 47 Tol Cikampek Arah Jakarta
Dugaan replikasi ini merugikan para penyelenggara fintech pendanaan berizin maupun masyarakat luas.
Ia mengungkapkan, AFPI telah menerima banyak sekali laporan sejak 2021 mengenai dugaan replikasi platform pinjaman online legal.
“Laporan-laporan tersebut masuk dari masyarakat luas maupun oleh penyelenggara fintech pendanaan berizin, yang diduga menjadi korban,” kata Sunu dalam keterangan resminya, Senin (15/8).
Baca juga : Erick Thohir: Saya Bisa Merasakan Kegalauan Petugas Di Lapangan
Sampai saat ini, kata Sunu, AFPI telah menerima laporan dari 17 penyelenggara platform fintech pendanaan yang telah berizin. Mereka menyampaikan adanya replikasi dari platform yang mereka kelola.
Para anggota AFPI tersebut telah dirugikan aksi pinjol ilegal. Karena, hal itu merusak reputasi mereka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya