Dark/Light Mode

IMA Dorong Semua Pemangku Kepentingan Serius Tangani Kegiatan Penambangan Tanpa Izin

Minggu, 28 Agustus 2022 20:50 WIB
Ilustrasi penambangan tanpa izin. (Net)
Ilustrasi penambangan tanpa izin. (Net)

 Sebelumnya 
Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku PETI. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.

Selain itu, melindungi kepentingan masyarakat luas agar terproteksi dari perbuatan tindak pidana administrasi.

Baca juga : Sayangi Mpus Kesayangan, Cleo Kenalkan Makanan Bernutrisi

“Selain itu, memberikan sebuah sarana penyelesaian akhir terhadap pelanggara norma hukum administrasi yang tidak menaati sanksi administrasi yang telah dijatuhkan,” ujarnya.

Delik PETI mengacu pada UU Minerba pasal 158 dan 160. Pasal 158 meneyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Baca juga : Lindungi Anak-anak Dari Kekerasan Di Jagat Maya

Adapun pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.