Dark/Light Mode

Pemerintah Kucurkan Bansos Tambahan Rp 24,17 Triliun

115 Juta Warga Rentan Perlu Dana Kompensasi

Minggu, 4 September 2022 06:20 WIB
Ilustrasi Bantuan Sosial. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Bantuan Sosial. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam rangka pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tambahan senilai Rp 24,17 triliun.

Tambahan anggaran bansos ini juga diberikan Pemerintah untuk merespons kenaikan harga-harga kebutuhan pokok yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, tam­bahan bansos Rp 24,17 triliun dinilai terlalu kecil.

Baca juga : Sayang Rakyat, Pemerintah Siap Kucurkan Bansos Tambahan Rp 24,17 Triliun

“Jumlah tersebut hanya ideal untuk bantalan sosial orang miskin atau 40 persen kelompok pengeluaran terbawah. Padahal, kelas menengah dan rentan mis­kin jumlahnya mencapai 115 juta orang. Mereka juga perlu dilindungi dana kompensasi kenaikan harga BBM,” kata Bhima kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Menurutnya, bantuan Pemerintah tidak bisa berhenti pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tu­nai (BLT) atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta saja.

Tetapi, para pekerja yang upah minimumnya hanya naik 1 persen di tahun ini juga perlu dibantu. Skemanya bisa dengan subsidi upah yang nominal lebih besar dibanding 2020-2021.

Baca juga : Ada Tanda-tanda Harga BBM Naik

Begitu juga dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), menurut Bhima, mereka perlu diberikan dana kompensasi. Misalnya, sub­sidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dinaikkan dua kali lipat atau diberi bantuan per­modalan.

“Karena jika harga BBM bersubsidi naik, semua bisa kena dampaknya. Bahkan yang selama ini tidak menggunakan BBM subsidi juga ikut kena inflasi,” ucap Bhima.

Dia juga mengingatkan, ban­sos kerap bermasalah soal pen­dataan dan kecepatan eksekusi. Karenanya, kecepatan penyalu­ran bansos harus benar-benar diperhatikan Pemerintah.

Baca juga : Kemendagri Apresiasi Antusiasme Pemprov DKI Jakarta

“Misalnya, harga BBM akan naik pada September, maka ban­sos kompensasi idealnya harus sudah cair seluruhnya akhir Agustus,” kata Bhima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.