Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berlaku 10 September 2022
Bukan Cuma Ojol, Ongkos Angkutan AKAP Juga Naik
Kamis, 8 September 2022 06:40 WIB
Sebelumnya
Zona III, yaitu tarif batas bawah dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300. Sedangkan, tarif batas atas dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000-Rp 10.000 naik menjadi Rp 9.200-11.000.
Tak hanya ojol, tarif angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kelas ekonomi juga naik. Hendro menilai, tarif dasar bus AKAP tak pernah berubah sejak 2016.
Untuk itu, Pemerintah memutuskan menaikkan tarif dari Rp 119 per penumpang per km menjadi Rp 159 per penumpang per km. Kenaikan itu setara 33 persen.
Baca juga : Hasil Final Piala Uber 2022: Tumbangkan Wakil China 3-2, Korea Selatan Juara
“Harga biaya AKAP kelas ekonomi ini mulai 2016 sampai 2020 belum pernah ada kenaikan tarif. Untuk penyesuaian terhadap harga BBM, maka perlu ada penyesuaian tarif,” ungkapnya.
Ketua Umum Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia Igun Wicaksono tidak puas atas keputusan tersebut.
“Kami menolak keputusan terbaru tersebut, karena ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan,” katanya.
Baca juga : JIS Akan Berdampingan Dengan Pertanian Kota
Kata Igun, ojol meminta Kemenhub untuk menghilangkan sistem zonasi yang diberlakukan pada saat ini. Kemudian, untuk besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen.
“Jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojol. Besaran biaya sewa aplikasi maksimal 10 persen ini harus dicantumkan dalam aturan, agar dapat dilaksanakan oleh seluruh perusahaan aplikasi,” tegasnya.
Igun mengatakan, jika tuntutan ini tidak diindahkan, maka ojol akan memprotes dan menolak bentuk aturan yang tidak sesuai tuntutan.
Baca juga : Pelaku Penembakan Exit Tol Bintaro Anggota PJR Polda Metro Jaya
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha Syafaril juga belum puas dengan kenaikan tarif ojol yang ditetapkan Pemerintah. Besarannya tidak sesuai dengan rata-rata kenaikan harga BBM.
“Kenaikan tarif ojol jadi seperti tidak berhubungan dengan kenaikan BBM, karena jumlah kenaikan hampir tidak signifikan. Rata-rata kenaikan 7,5 persen, padahal kenaikan BBM Pertalite 30 persen,” katanya.
Taha berharap, kenaikan tarif bisa di kisaran 10-15 persen. Kendati, keputusan Pemerintah yang menaikkan tarif ojol tetap harus diapresiasi lantaran sudah ditunggu-ditunggu sejak lama. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya