Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Berlaku 10 September 2022
Bukan Cuma Ojol, Ongkos Angkutan AKAP Juga Naik
Kamis, 8 September 2022 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengerek tarif baru ojek online (ojol) setelah sempat ditunda dua kali. Kenaikan tarif ini berlaku 3 hari setelah aturan dikeluarkan atau Sabtu (10/9).
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugianto meminta aplikator, pengemudi dan masyarakat pengguna ojol segera menyesuaikannya.
“Untuk terbitnya aturan terbaru per 7 September ini. Ditambah tiga hari jadi 10 September, pukul 00.00itu sudah berlaku tarif baru,” kata Hendro dalam konferensi persnya di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Hasil Final Piala Uber 2022: Tumbangkan Wakil China 3-2, Korea Selatan Juara
Eks Kapolda Lampung ini menjelaskan, aturan terbaru tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 664 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Hendro menuturkan, penyesuaian tarif ojol dilakukan dengan mempertimbangkan komponen biaya jasa ojol, yaitu biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Adapun, untuk komponen biaya langsung ada tiga yang dihitung. Yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 kilometer (km), dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca juga : JIS Akan Berdampingan Dengan Pertanian Kota
Sementara, untuk besaran biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.
Hendro mengatakan, ketentuan tarif ojol terbaru ini dibagi menjadi tiga zona, yakni Zona Iyaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II, Jabodetabek. Zona IIIyaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Untuk Zona I, yaitu tarif batas bawah Rp 1.850 menjadi Rp 2.000 atau naik 8 persen. Sementara, untuk batas atas dari Rp 2.300 menjadi Rp 2.500 atau naik 8,7 persen.
Baca juga : Pelaku Penembakan Exit Tol Bintaro Anggota PJR Polda Metro Jaya
“Jadi tarif minimalnya 4 kilometer pertama Rp 8.000-Rp 10.000 untuk Zona I,” jelasnya.
Untuk Zona II, yaitu tarif batas bawah dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550. Sementara, untuk tarif batas atas dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800. Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.000-10.500 naik menjadi Rp 10.200-11.200.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya