Dark/Light Mode

Bantu Industri Raup Pendapatan

AAJI Dorong Agen Asuransi Masuk Komunitas Berlisensi Global

Selasa, 23 Juli 2019 21:01 WIB
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon (tengah) ngobrol dengan Country Chair Million Dollar Round Table (MDRT) Glen Alexander Winata (kiri) dan Committee Chair of MDRT Day Indonesia 2019 Dedy Setyo (kanan) usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7). (Foto; Ist)
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Budi Tampubolon (tengah) ngobrol dengan Country Chair Million Dollar Round Table (MDRT) Glen Alexander Winata (kiri) dan Committee Chair of MDRT Day Indonesia 2019 Dedy Setyo (kanan) usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/7). (Foto; Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka -
Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendorong para agen asuransi masuk ke dalam Million Dollar Round Table (MDRT), komunitas agen asuransi jiwa berlisensi global. Diharapkan, hal itu bisa membantu industri asuransi meraup pendapatan.

Ketua Umum AAJI Budi Tampubolon mengatakan, saat ini agen asuransi sudah meninggalkan status sales. Menurutnya, agen asuransi telah menjadi profesi pendamping nasabah dalam membuat perencanaan keuangan (financial planner). "Maka kompetensinya akan terus didorong oleh AAJI, salah satunya para agen asuransi didorong masuk dalam komunitas MDRT," ujarnya dalam keterangan pers kepada Rakyat Merdeka, Selasa (23/7).

Budi mengungkapkan, peran MDRT dalam pertumbuhan industri asuransi jiwa sangat besar. "Komunitas MDRT tumbuh 30 persen dalam dua tahun terakhir. Perannya sangat besar bagi pertumbuhan industri asuransi jiwa," ungkapnya.

Baca juga : Rangkul Indonesia, Pemuda Ethiopia Dorong Riset Pertanian

Untuk diketahui, AAJI pernah mematok target mencetak  10 juta agen. Sayangnya, jumlah agen asuransi jiwa masih mengalami pasang surut karena pada kuartal pertama 2019 saja pertumbuhannya hanya di angka 0,5 persen (year on year) saja atau menjadi 595.192 ribu agen berlisensi.

Budi mengatakan, proses rekrutmen agen asuransi jiwa sejatinya berjalan ke arah target 10 juta agen. Sebab setiap tahun, selain agen yang tersertifikasi yang jumlahnya mendekati 600 ribu agen itu ada pula jumlah agen yang sudah mendaftar untuk disertifikasi tapi belum lolos seleksi. 

"Jadi yang belum lulus atau terdeterminasi itu banyak juga. Angkanya mungkin jutaan, kalau digabung dari tahun-tahun sebelumnya. Tetapi ini bukan hal yang jelek, tetap  ada hal positifnya mereka yang tersertifikasi dan juga terdeterminasi itu sudah memiliki pemahaman yang baik tentang asuransi," jelas Budi.

Baca juga : Peluang Gerindra Masuk Koalisi Jokowi Menguat

Country Chair MDRT Indonesia Glen Alexander Winata mengungkapkan, per Juli 2019 jumlah anggota MDRT Indonesia sebanyak 2.459 orang. Dengan jumlah ini, MDRT Indonesia tahun ini masuk dalam urutan ke 10 top member seluruh dunia, dan nomor tiga di Asia Tenggara, di bawah Thailand dan Vietnam.

Sepuluh besar negara dengan jumlah anggota MDRT terbesar antara lain China menjadi yang teratas dengan jumlah 18.022. Diikuti Hong Kong 11.701, United States 7.871, Jepang 7.028, Taiwan 3.773, India 3.214, Republic of Korea 2.750, Thailand 2.622, Vietnam 2.549, Indonesia 2.459.

Menurut Glen, posisi anggota MDRT Indonesia masih kalah dari Thailand dan Vietnam. Di dua negara tersebut sejumlah perusahaan papan atas telah menjadikan MDRT sebagai standar kualifikasi dan kompetensi agennya.

Baca juga : Hoaks, Struk Pembayaran Tol Tidak Mencakup Asuransi, Ini Fungsi Aslinya

Tidak demikian dengan Indonesia. Dibandingkan dengan jumlah agen asuransi di Indonesia, jumlah agen MDRT Indonesia hanya 0,5 persen saja dibandingkan dengan jumlah agen yang ada saat ini yang mendekati 600 ribu.

"Jadi kami bersama AAJI mendorong MDRT bisa dijadikan panduan kualifikasi standar keagenan untuk perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Kita optimis untuk tahun 2020 dapat mencapai lebih dari 3.000 member MDRT Indonesia," tegas Glen.

Adapun untuk menjadi anggota MDRT, seorang agen asuransi perlu mengantongi premi dari penjualan pribadi sebesar Rp 583.443.600, akumulasi premi pertama per tahun. Sementara itu, untuk masuk ke dalam kualifikasi yang lebih tinggi yakni Court of The Table (COT) dan Top of The Table (TOT), seorang agen harus mengumpulkan premi masing-masing sebesar  Rp 1.750.330.800 (3 x MDRT) dan Rp 3.500.661.600 (6x MDRT) per tahun. [ASI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.