Dark/Light Mode

Hoaks, Struk Pembayaran Tol Tidak Mencakup Asuransi, Ini Fungsi Aslinya

Sabtu, 8 Juni 2019 17:17 WIB
Hoaks, Struk Pembayaran Tol Tidak Mencakup Asuransi, Ini Fungsi Aslinya

RM.id  Rakyat Merdeka - Merespon informasi hoaks yang hari ini beredar di media sosial, mengenai struk bukti transaksi tol, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengkonfirmasi bahwa hal-hal yang diinfokan dalam berita hoaks tersebut adalah tidak benar.

Jasa Marga meluruskan informasi hoaks itu lantaran berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Corporate Communication Department Head Irra Susiyanti dalam rilis yang diterima RMco.id, Sabtu (8/6) menyebut, struk bukti transaksi tol bukan merupakan jaminan bagi pengguna jalan mendapatkan asuransi. "Ada kesalahan informasi," ujar Irra.

Baca juga : Hoaks Foto KTP Pelaku Bom Kartasura, Ini Faktanya

Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. "Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol," ungkapnya.

Irra juga meluruskan informasi bahwa struk bukti transaksi tol bisa digunakan untuk derek gratis. Menurutnya, seluruh pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan oleh Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat.

"Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol," tegasnya. Namun, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi.

Baca juga : Harga Tiket Pesawat Mahal, Ini Solusi Pengusaha

Informasi soal besaran tarif resmi itu ada dalam setiap mobil derek yang kami operasikan. Pembayarannya pun dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi). Irra kemudian menjelaskan fungsi struk bukti transaksi tol. Fungsinya yakni sebagai bukti penelusuran informasi jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol.

"Agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol," jelas Irra.

Irra menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan di mana mereka berkendara. Jika terjadi kendala di jalan tol, Irra menyarankan pengguna jalan untuk menghubungi nomor call center Jasa Marga, yakni 14080. Nomor ini aktif selama (24 jam).

Baca juga : Wakil PM Selandia Baru Apresiasi Dukungan RI

"Nanti petugas akan datang ke lokasi untuk mengecek dan memverifikasi kondisi di lapangan dan serta melakukan tindak lanjut penanganan sesuai standar operasi yang telah ditetapkan," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.