Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Hari Anti Korupsi 2023, KSP: Stranas PK Ampuh Tekan Kebocoran Keuangan Negara
- Ganjar Minta Gen Z Perkuat Literasi Digital Untuk Masa Depan IKN
- Yang Mau Masuk PTN Jalur Prestasi Wajib Tahu, Syarat Dan Ketentuan SNBP 2024
- Sekjen Gibran Center Cetuskan Lahirnya Orde Muda, Gibran Jadi Simbolnya
- Cara Gibran Atasi Stunting di Daerah Kumuh: Perbaiki Sanitasi & Bedah Rumah
PT MPIP Dan MPIS Berkomitmen Laksanakan Kewajiban Kepada Seluruh Kreditur
Selasa, 27 September 2022 12:56 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Sejak tahun 2020, di masa pandemi Covid 19 PT Mahkota Properti Indo Senayan masih terus bertahan. Perusahaan juga telah menawarkan beberapa program percepatan penyelesaian kepada para kreditur.
"Ada beberapa kreditur yang telah selesai atau mengurangi hutang kami dengan melakukan top up konversi aset properti seperti Vittoria Apartment Jakarta, Apartment Ruby Balikpapan, dan Bandara City di Dadap Tangerang," ujar Direktur MPIS dan MPIP Hamdriyanto, Selasa (27/9).
"Saya atas nama perusahaan mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur yang telah mensupport perusahaan selama ini, dengan mengikuti program program percepatan penyelesaian yang telah kami tawarkan dan lakukan," imbuhnya.
Hamdriyanto memastikan, perusahaan tetap berkomitmen dalam melaksanakan kewajiban kepada seluruh kreditur dengan lima cara.
Baca juga : BNPT, Kemenkumham Dan Polri Identifikasi Dan Penilaian Terhadap 68 Napiter
Kelima cara ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menyelesaikan kewajiban dalam waktu 5 tahun sesuai dengan putusan homologasi perusahaannya.
"Adapun lima cara tersebut yaitu, cash waterfall, konversi aset saham, konversi aset kavling gudang Cikande, top up konversi aset properti dan transaksi cessie yang bekerja sama dengan pihak ke tiga. Sampai dengan saat ini ke 5 program tersebut telah berjalan dan telah menyelesaikan lebih dari 20 persen dari kewajiban kami dan akan terus berjalan," ungkap dia.
Hamdriyanto mengakui, perusahaan yang dipimpinnya ini juga telah menghadapi beberapa gugatan pembatalan homologasi di PN Jakarta Pusat yang dilakukan oleh beberapa kreditur. Namun hasil dari gugatan gugatan tersebut telah ditolak oleh hakim PN Jakarta Pusat.
Perusahaannya juga telah melakukan gugatan secara perdata kepada kreditur (yang telah melakukan gugatan pembatalan homologasi di atas) dengan nilai 5 kali dari nilai tagihan.
Baca juga : BNPT Berkomitmen Kembangkan Kualitas Dan Kuantitas KTN
"Upaya yang kami lakukan adalah demi menjaga keberlangsungan perusahaan dan menjaga kemampuan perusahaan agar dapat memenuhi kewajiban dalam perjanjian perdamaian atau homologasi dan menjaga kepentingan ribuan kreditor kami," tegasnya.
MPIS dan MPIP telah menginformasikan kepada seluruh kreditor, bahwa perusahaan MPIS memiliki saham, yaitu TOPS (PT Totalindo Eka Persada TBK) dan IKAI ( PT Inti Keramik Alamasri TBK).
PT Totalindo Eka Persada Tbk merupakan sebuah perusahaan kontraktor yang pada saat ini masih aktif dan pada tahun ini telah berhasil membukukan kontrak baru sampai dengan Rp 1,5 triliun.
Perusahaan tersebut saat ini telah membuka beberapa cabang di kota-kota besar di Indonesia untuk mendapat berbagai proyek dari daerah tersebut dan menargetkan perolehan kontrak baru setiap tahunnya Rp 2,5 triliun.
Baca juga : Lawan Persita, Skuad Macan Kemayoran Sudah Komplit
Dia berharap, perusahaan dapat meningkatkan kinerja dan berdampak pada kenaikan harga saham perusahaan di Bursa Efek Indonesia.
"IKAI saat ini sedang fokus pada pengembangan usaha, Dengan mengembangkan merek ESSENZA keramik, dengan bekerjasama dengan distributor besar di daerah daerah dalam memasarkan produk perusahaan, dengan brand nama yang cukup kuat di dalam negeri dan di luar negeri, ESSENZA juga telah di export ke beberapa negara di mulai pada tahun lalu," terangnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya