Dark/Light Mode

Dukung FOLU Net Sink 2030 Dan Komitmen NDC Indonesia

KADIN Luncurkan Program RFBSH, Dorong Multiusaha Kehutanan

Jumat, 7 Oktober 2022 14:59 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 memberikan landasan hukum dan peluang bagi pelaku usaha kehutanan untuk mendiversifikasi usahanya.

Juga, memperluas peran sektor kehutanan dalam meningkatkan kontribusi pada dimensi sosial, ekonomi, dan lingkungan serta berkontribusi terhadap pencapaian Indonesia's Nationally Determined Contribution (NDC).

Berangkat dari hal ini, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) meluncurkan program Regenerative Forest Business Sub Hub (RFBSH) untuk mendukung kesiapan kapasitas anggotanya.

Baca juga : Bank Indonesia Dan Kemendag Luncurkan SIAP QRIS Di Lippo Mall Kemang

Caranya, melalui proses peningkatan pengetahuan tentang multibisnis kehutanan, dialog dengan instansi pihak terkait, dan peningkatan kapasitas untuk menerapkan multi kehutanan yang efisien dan efektif.

Dalam rangka mendukung Forestry and Other Land Uses (FOLU) Net Sink 2030 dan Komitmen NDC Indonesia, KADIN mengadakan Dialog New York Climate Week dengan tema Regenerative Forest Business Sub Hub yang turut menghadirkan aktor bisnis di bidang kehutanan, pemerintah nasional, dan pihak terkait lainnya.

Dialog yang dipandu moderator Prof. Dr. Ir. Dodik Ridho Nurrochmat turut menghadirkan perwakilan dari KADIN yaitu Silverius Oscar Unggul selaku Wakil Ketua Umum Bidang Lingkungan dan Kehutanan KADIN Indonesia.

Baca juga : Pupuk Indonesia Luncurin Roadmap Riset Klaster Pupuk 2022-2031

Silverius menjelaskan bahwa peluncuran sub hub RFBSH bertujuan untuk menjadi peluang pembelajaran satu sama lain dan mengimplementasikan multiusaha kehutanan.

“Kita ingin mengupayakan kolaborasi antar sektor, baik pemilik konsesi hutan maupun sektor energi. Kolaborasi ini akan dimulai terutama di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Investasi," ujarnya, dikutip Jumat (7/10). 

Mengacu pada UUD 1945, seluruh sumber daya alam termasuk hutan harus diekstraksi, digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia, dan digunakan secara bijaksana.

Baca juga : Perhutani Luncurkan Klon Unggul Jati Dan Kayu Putih

Dari sisi sektor pembuat kebijakan, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Krisdianto menjelaskan, kehutanan tidak selalu erat kaitannya tentang kayu.

Namun juga, tentang seluruh aspek yang bisa manusia manfaatkan dari pohon yang menjadikannya potensial untuk peluang multiusaha kehutanan. Peluang ini nantinya akan mengelompokkan hutan dalam kategori hutan produksi dan hutan terlindungi.

“UU Cipta Kerja Nomor 11/2020 merupakan peluang bagi sektor kehutanan untuk memperbaiki, memastikan produksi bahan mentah, meningkatkan ketahanan pangan, menyediakan energi terbarukan, membentuk klaster bisnis kehutanan di zona ekonomi dan produksi, dan menyediakan modal perizinan untuk bisnis demi meningkatkan produktivitas hutan, serta memfasilitasi perizinan sektor kehutanan,” terangnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.