Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Minta Perusahaan Otomotif Genjot Produksi Kendaraan Listrik
Menhub Ingin Indonesia Jadi Produsen, Bukan Cuma Pasar
Kamis, 3 November 2022 06:30 WIB
Sebelumnya
Namun, hingga 25 Oktober 2022 tercatat baru sebanyak 31.827 unit kendaraan listrik yang telah memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Itu semuanya baik kendaraan yang dikonversi ataupun baru. Karena tidak tercapai, makanya dikeluarkan aturan Perpres Nomor 7 Tahun 2022,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno mengatakan, Pemerintah serius soal kendaraan listrik.
Baca juga : Kendaraan Listrik Kunci Menuju Ekonomi Hijau...
Hendro menilai, Pemerintah pun terus mendorong untuk memperbanyak Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
“Ke depan, bagaimana ganti baterai itu seperti menukar air galon di Indomaret, cari kemudian tukar, bayar, lalu jalan lagi. Kita akan mencoba ke arah sana,” ucapnya.
Pimpinan PO PT Putera Mulya Sejahtera, Kurnia Lesani Adnan, menyambut baik Pemerintah yang mendorong untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca juga : Bamsoet Ajak Generasi Milenial Siapkan Diri Songsong Indonesia Emas 2045
Namun, pihaknya meminta agar Pemerintah konsisten. Jangan seperti saat mendorong penggunaan kendaraan Bahan Bakar Gas (BBG).
“Karena tidak konsisten dan kepentingan masing-masing penggunaan BBG menguap seperti gasnya di udara,” sindirnya.
Dia menyarankan, untuk bus listrik sebaiknya diadakan untuk bus kota atau pemukiman.
Baca juga : Brando Susanto: Hanya Bisa Digunakan Rumah Tangga Dengan Daya Besar
“Kalau Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), angkutan antarkota dalam provinsi, bus pariwisata, tidak tepat, mengingat kapasitas baterai dan jarak tempuhnya terbatas,” tuturnya. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya