Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Siapkan Kompensasi Mati Listrik Ganti Rugi Konsumen, PLN Kasih Korting Biaya Tagihan

Selasa, 6 Agustus 2019 09:19 WIB
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (Foto:Istimewa)
Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira bagi konsumen yang merasa dirugikan dengan pemadaman listrik. Perusahaan Listrik Negara (PLN) berjanji memberi kompensasi. Bukan dalam bentuk uang tunai. Melainkan kortingan tagihan listrik.

Kepastian ini disampaikan Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani. Menurut Inten, kompensasi merupakan kewajiban yang tertuang dalam peraturan. 

“Sudah ada aturan jelas. Dari Undang-Undang yang turun ke Peraturan Menteri ESDM, khususnya Pasal 6. Sudah ada formulasinya, tinggal ikuti saja,” katanya di Kantor PLN, Jakarta, kemarin. 

Adapun aturan yang dimaksudnya, yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN. Dalam Pasal 6 disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen bila pelayanan tenaga listrik realisasi mutunya tidak sesuai harapan. Berapa kompensansinya tidak seragam.

Baca juga : Mati Listrik Massal, PLN Hitung Kompensasi Buat Warga

Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, korting tagihan diberikan sebesar 35 persen. Untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik, pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.

Sementara pada tarif listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler dengan daya tersambung yang sama. Pengurangan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. 

“Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar,” kata Sripeni. 

Sripeni juga berjanji, pihaknya akan terus berupaya maksimal menormalkan aliran listrik kepada para pelanggan. “Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan. Saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW,” terangnya. 

Baca juga : Setelah Nyala Lalu Mati Lagi, Listrik di Daerah Ini Belum Nyala Lagi

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menegaskan, PLN tak cukup hanya sekadar meminta maaf. PLN bertanggung jawab kepada masyarakat. “YLKI meminta PT PLN memberikan kompensasi pada konsumen. Bukan hanya berdasar regulasi teknis yang ada. Tetapi berdasar kerugian riil yang dialami konsumen akibat pemadaman ini,” ujar Tulus. 

Anggota Ombusmand RI Alvin Lie ikut mengkritik kejadian tersebut. Melalui akun Twitter, Alvin memposting aturan dalam UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam undang-undang tersebut, Alvin fokus pada Pasal 29 soal hak konsumen. “Mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik, “ begitulah bunyi butir hak konsumen yang Alvin fokuskan. 

Selain itu, butir selanjutnya yang menjadi perhatian adalah mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang mengakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyedia tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. Ia lalu membandingkan pemadaman listrik di beberapa negara lain yang kemudian disusul dengan pertanggungjawaban dari pemerintah setempat. 

“Di Australia, mati lampu setengah hari, gratis listrik sebulan,” cuitnya. “Di Taiwan mati lampu, presiden minta maaf, menteri mengundurkan diri,” tambah Alvin. 

Baca juga : Mati Listrik, Gojek Tetap Beroperasi Seperti Biasa

PLN Rugi Rp 90 M Mati listrik bukan hanya merugikan masyarakat. PLN selaku penyedia listrik, ikut mengalami kerugian yang besar. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan, estimasi kebutuhan listrik pada hari libur bagi pelanggan di Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat 22.000 Megawatt (MW). 

Kebutuhan tersebut dapat disuplai sebesar 13.000 MW dari seluruh pembangkit di Jabodetabek, Jawa Barat, dan Banten. Dari jumlah itu, terdapat selisih 9.000 MW yang merupakan potential lost per jam. 

“Berarti hilang 9.000 MW. Hilang katakanlah 10 jam. Dikalikan Rp 1.000 (KwH), kan rata-rata (tarif listrik) Rp 1.000 per kWh. Tapi itu kan hilangnya Megawatt,” kata Djoko. Daya 9.000 MW ini dikalikan 10 jam, yaitu menjadi 90.000 MW. Jika diasumsikan seperti itu maka daya tersebut bisa dikalikan tarif per MW yang rata-rata Rp 1 juta. “Ya Rp 90 miliar minimal lost, rugi. Belum didendain tadi kalau ada kompensasi,” ujar Djoko. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.