Dark/Light Mode

Riset Buktikan Operasional KCN Patuhi Standar Pemerintah

Rabu, 21 Desember 2022 16:44 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
“Buktinya kami masih tercemar, justru semakin parah tercemar,” ungkap dia.

Senada dengan Riza, Koordinator Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan (Penjaspel) Munif menyatakan dari awal bahwa Pelabuhan KCN sebetulnya korban kebijakan Dinas LH Jakarta.

Baca juga : PMI Butuh Pelindungan

Kebijakan itu dinilai tidak mengikuti kajian ilmiah yang rinci tentang darimana sumber pencemaran debu batubara berasal. Penutupan KCN justru memicu masalah baru.

“Dampak penutupan Pelabuhan KCN adalah ribuan orang jadi pengangguran, antrian sandar kapal meningkat pesat, waktu bongkar muat jadi lama, dan kemacetan parah di marunda," katanya.

Baca juga : Presiden Berikan Empat Arahan Ke Bawaslu Hadapi Pemilu 2024

Saat ini akibat penutupan pelabuhan KCN jadi semakin banyak truk-truk menumpuk. Dia bilang ini karena ada perlambatan ritasenya. Lalu biaya logistik kini naik tinggi tapi pencemaran udara di marunda makin parah.

Ia juga mempertanyakan alasan pelabuhan KCN tetap belum diizinkan beroperasi walaupun sudah 6 bulan ditutup dengan alasan pencemaran debu batu bara yang tidak terbukti secara ilmiah. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.